Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Retribusi pemeriksaan kesehatan lingkungan, yang mencakup pembayaran atas pelayanan pemeriksaan/pengujian di Laboratorium milik Pemerintah Daerah. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh atau memanfaatkan hasil pemeriksaan, dengan golongan retribusi sebagai jasa umum dan tarif yang ditentukan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, serta dikenakan sanksi administrasi jika tidak dibayar tepat waktu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat