Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2009

Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Lingkungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Retribusi pemeriksaan kesehatan lingkungan, yang mencakup pembayaran atas pelayanan pemeriksaan/pengujian di Laboratorium milik Pemerintah Daerah. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh atau memanfaatkan hasil pemeriksaan, dengan golongan retribusi sebagai jasa umum dan tarif yang ditentukan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, serta dikenakan sanksi administrasi jika tidak dibayar tepat waktu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Lingkungan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
14 Maret 2009
Tanggal Pengundangan
27 Juni 2009
Tanggal Berlaku
27 Juni 2009
Sumber
LD Tahun 2009 No. 7
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 21 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan