Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Pajak yang Diberikan Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Pajak, Jenis Ketetapan Pajak yang Diberikan Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Pajak, Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Persyaratan Pemberian Keringanan dan Pengurangan Pajak, Tata Cara Penyelesaian Permohonan Keringanan dan Pengurangan Pajak Daerah dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat