Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2023

Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Pajak yang Diberikan Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Pajak, Jenis Ketetapan Pajak yang Diberikan Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Pajak, Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Persyaratan Pemberian Keringanan dan Pengurangan Pajak, Tata Cara Penyelesaian Permohonan Keringanan dan Pengurangan Pajak Daerah dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
14 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2023
Tanggal Berlaku
14 Februari 2023
Sumber
BD.2023/NO.7
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 158 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan