Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2020

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Batang
Tanggal Penetapan
19 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
19 Maret 2020
Tanggal Berlaku
19 Maret 2020
Sumber
LD 2020 / No. 1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1132 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Batang No. 3 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah
    Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2011
  2. PERDA Kab. Batang No. 3 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah
Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Batang No. 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
  2. PERDA Kab. Batang No. 7 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Mengubah :
  1. PERDA Kab. Batang No. 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
  2. PERDA Kab. Batang No. 7 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan