Permentan No. 2 Tahun 2022 tentang Tugas dan Fungsi Unit Kerja Eselon III dan Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Kementerian Pertanian
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Mekanisme Pengawasan Produk Hukum Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2008 tentang Mekanisme Pengawasan Produk Hukum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2008 tentang Mekanisme Pengawasan Produk Hukum Kabupaten/Kota
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 44.1 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2.A, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2018 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Keprotokolan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat menghormati kedudukan para Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional, Pimpinan Kementrian, Pimpinan Lembaga Negara serta Tokoh Masyarakat tertentu dengan suatu pengaturan keprotokolan; Dalam upaya penyesuaian terhadap dinamika yang tumbuh dan berkembang dalam sistem ketatanegaraan, budaya, dan tradisi bangsa, dipandang perlu suatu pengaturan keprotokolan secara menyeluruh; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Keprotokolan.
UUD 1945 Pasal 20 dan Pasal 21; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 9 Tahun 2010; PP No. 62 Tahun 1990; PP No. 24 Tahun 2004 yang telah diubah, terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; Perda Kab. Halmahera Barat No. 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Keprotokolan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas, tujuan, dan ruang lingkup, acara resmi daerah, tata tempat, tata upacara, tata penghormatan, tamu daerah, dan ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado No. 23a Tahun 2016
PERUBAHAN PERDA – PEMBENTUKAN – PRODUK HUKUM DAERAH
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6.A, LD No.6.A.2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Produk Hukum
ABSTRAK:
Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah kemudian Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah perlu diubah mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah maka perlu menetapkan perubahan atas peraturan daerah kabupaten Bangka selatan No.3 Tahun 2012 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No.27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU UU No.14 Tahun 2008; UU No.27 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.16 Tahun 2010; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Kab Bangka Selatan No.9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2012 Nomor 3) diubah. Ketentuan BAB IV JENIS DAN MATERI MUATAN PRODUK HUKUM DAERAH Pasal 5 dan Pasal 6 dihapus. BAB VI PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH diantara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan satu bagian yaitu Bagian Keempat Pembentukan Peraturan DPRD Pasal 36A. Ketentuan Bagian Keempat Pembentukan keputusan Bupati Pasal 37 diubah. Ketentuan BAB VII DOKUMENTASI, PENOMORAN, PENGUNDANGAN, DAN AUTENTIFIKASI Bagian Kesatu Pasal 42 ditambah satu Pasal yaitu Pasal 42A. klarifikasi peraturan dprd, nomor register.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2014.
49 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.3 Tahun 2010
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. KEP.3, http://jdih.bmkg.go.id: 3 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.04 Tahun 2009 tentang Logo dan Penggunaan Cap Dinas Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2010.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.AH.02.01 Tahun 2010
STANDAR BIAYA HONORARIUM RAPAT PENYUSUNAN FINALISASI RENCANA PENYUSUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH, PENYUSUNAN FINALISASI KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS, VERIFIKASI RENSTRA PERANGKAT DAERAH DAN PENELAAHAN POKOK-POKOK PIKIRAN DPRD
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12.A, Berita daerah kota padang tahun 2019 nomor
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Honorarium Rapat Penyusunan Finalisasi Rencana Penyusunan Jangka Menengah Daerah, Penyusunan Finalisasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Verifikasi Renstra Perangkat Daerah dan Penelaahan Pokok-Pokok Pikiran DPRD
ABSTRAK:
a. bahwa pedoman standar biaya penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran tahun 2019 telah diatur dalam peraturan walikota padang no 67 tahun 2018 tentang pedoman standar biaya penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran tahun 2019 (berita daerah tahun 2018 no 67);
b. bahwa standar biaya honorarium rapat penyusunan finalisasi rencana pembangunan jangka menengah daerah, penyusunan finalisasi kajian lingkungan hidup strategis, verifikasi renstra perangkat daerah dan penelaahan pokok pokok pikiran dewan perwakilan rakyat daerah tidak terakomodir dalam peraturan walikota tersebut dan karenanya perlu diatur standar biaya tersendiri
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan walikota tentang standar biaya honorarium rapat penyusunan finalisasi rencana pembangunan jangka menengah daerah, penyusunan finalisasi kajian lingjkungan hidup strategis verifikasi renstra perangkat daerah dan penelaahan pokok-pokok pikiran dewan perwakilan rakyar daerah
UU No 9 Tahun 1956, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 tahun 2014, PP No 17 tahun 1980, Permendagri No 13 Tahun 2006, Permendagri No 86 tahun 2017, Perda kota padang No 18 tahun 2004, Perda kota Padang no 6 tahun 2014, Perda kota padang No 6 tahun 2016, perda Kota Padang No 10 tahun 2018, Perwali Padang No 83 tahun 2018
Pasal 1, standar honorarium rapat penyusunan finalisasi rencana pembangunan jangka menengah daerah, penyusunan finalisasi kajian lingkungan hidup strategis, verifikasi renstra perangkat daerah dan penelaahan pokok pokok pikiran dewan perwakilan rakyat daerah sebesar Rp400.000,-
pasal 2, Standar biaya dalam pasal 1 di bayarkan maksimal satu kali rapat per hari
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2019.
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat