Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Peta Proses Bisnis Kementerian Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan, perlu menyusun peta proses bisnis.
Dasar hukum Permenaker ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 95 Tahun 2020; Permen PANRB Nomor 19 Tahun 2018; Permenaker Nomor 1 Tahun 2021; dan Permenaker Nomor 1 Tahun 2022.
Permenaker ini mengatur tentang Peta Proses Bisnis Kementerian Ketenagakerjaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peta Proses Bisnis terdiri atas: a. peta Proses; b. peta subproses; c. peta relasi; dan d. peta lintas fungsi. Monitoring dan evaluasi terhadap Peta Proses Bisnis dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. Hasil monitoring dan evaluasi atas Peta Proses Bisnis di Kementerian wajib dilaporkan oleh unit organisasi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketatalaksanaan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penataan Tatalaksana (Business Process) Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 793), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 22 hlm.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2023
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Status Peraturan
Mencabut
Permenaker No. 15 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa kepada Pejabat Tertentu untuk Menandatangani Keputusan dan Surat-surat di Bidang Kepegawaian di Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 05/MEN/IV/2008 tentang Tata Cara Penunjukkan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.26/MEN/IX/2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 05/MEN/IV/2008 tentang Tata Cara Penunjukkan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pemberian Kuasa dan Pendelegasian Wewenang kepada Pejabat Tertentu untuk Menandatangani Naskah Dinas di Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur serta Penunjukkan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Kementerian Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan meningkatkan pelayanan administrasi sumber daya manusia aparatur, perlu diatur ketentuan mengenai pemberian kuasa dan pendelegasian wewenang untuk menandatangani naskah dinas bidang sumber daya manusia aparatur dan penunjukan pelaksana tugas dan pelaksana harian di Kementerian Ketenagakerjaan.
Dasar hukum Permenaker ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; perpres Nomor 95 Tahun 2020; Permenaker Nomor 1 Tahun 2021; dan Permenaker Nomor 1 Tahun 2022.
Permenaker ini mengatur tentang Pemberian Kuasa dan Pendelegasian Wewenang kepada Pejabat Tertentu untuk Menandatangani Naskah Dinas di Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur serta Penunjukkan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Kementerian Ketenagakerjaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemberian Kuasa dan Pendelegasian Wewenang di bidang sumber daya manusia aparatur meliputi:
a. rencana kebutuhan, pengangkatan, dan pemberhentian calon ASN;
b. surat pernyataan melaksanakan tugas calon PNS dan PPPK;
c. sumpah/janji PNS;
d. Kenaikan Pangkat;
e. pengangkatan, pemindahan, dan/atau pemberhentian dalam dan dari JPT, dan JA; f. surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
g. pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pejabat;
h. surat pernyataan pelantikan, surat pernyataan menduduki Jabatan, dan surat pernyataan melaksanakan tugas;
i. surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala;
j. Masa Persiapan Pensiun;
k. pemberhentian ASN;
l. peninjauan masa kerja;
m. JF;
n. pemberian atau penolakan izin perceraian;
o. Cuti;
p. penetapan peserta pendidikan dan pelatihan;
q. kartu istri/kartu suami, dan tabungan asuransi pensiun;
r. usulan penetapan kecelakaan kerja, cacat, penyakit akibat kerja dan tewas bagi ASN;
s. pemulihan nama baik;
t. pemindahan antar instansi, pemindahan antar unit kerja, dan penugasan di luar instansi;
u. pemberian Tugas Belajar; dan
v. surat tanda lulus ujian dinas dan surat tanda lulus ujian Kenaikan Pangkat penyesuaian ijazah.
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 05/MEN/IV/2008 tentang Tata Cara Penunjukkan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.26/MEN/IX/2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 05/MEN/IV/2008 tentang Tata Cara Penunjukkan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi; dan
b. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa kepada Pejabat Tertentu untuk Menandatangani Keputusan dan Surat-surat di Bidang Kepegawaian di Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 553), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 23 hlm.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2022
Permenaker No. 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden Serta Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri di Kementerian Ketenagakerjaan
Ketentuan mengenai Lambang yang diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.70/MEN/2002 tentang Penetapan Hari Jadi dan Lambang Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Peraturan Menakertrans Nomor PER.11/MEN/X/2011 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP. 1844/SJ/XI/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 8, BN.2015/No.411, jdih.kemnaker.go.id : 9 hlm.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden Serta Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri di Kementerian Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2015.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2023
Permenkominfo No. 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
Permenkominfo No. 30 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
Permenkominfo No. 40 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Komunikasi Dan Informatika Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 6, BN 2023 (720) : 3 hlm.; jdih.kominfo.go.id
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pencabutan 7 (Tujuh) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan simplifikasi regulasi, perlu mencabut 7 (tujuh) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang sudah tidak relevan dan/atau bertentangan dengan peraturan perundang- undangan lainnya sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pencabutan 7 (Tujuh) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; PERPRES No. 22 Tahun 2023; PERMENKOMINFO No. 12 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang pencabutan 7 (tujuh) Peraturan Menteri yaitu: PERMENKOMINFO No. 03/PER/M.KOMINFO/1/2006, PERMENKOMINFO No. 31 Tahun 2013, PERMENKOMINFO No. 40 Tahun 2014, PERMENKOMINFO No. 30 Tahun 2015, PERMENKOMINFO No. 18 Tahun 2017, PERMENKOMINFO No. 10 Tahun 2019, dan PERMENKOMINFO No. 8 Tahun 2021.
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2018
Permenkominfo No. 20 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Program Penyediaan Akses dan Layanan Telekomunikasi di Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi
Permenkominfo No. 6 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Penetapan Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing
Permenkominfo No. 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
Permenkominfo No. 32/PER/M.KOMINFO/8/2009 Tahun 2009 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 67 Tahun 2003 tentang Tata Hubungan Kerja Anatara Departemen Perhubungan dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)
Permenkominfo No. 22/P/M.KOMINFO/3/2007 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 08/P/M.KOMINFO/3/2007 Tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta
Permenkominfo No. 15/P/M.KOMINFO/4/2007 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 08/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 12, BN.2018/NO.1332, KOMINFO.GO.ID : 20 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat