Permenaker ini mengatur tentang Pemberian Kuasa dan Pendelegasian Wewenang kepada Pejabat Tertentu untuk Menandatangani Naskah Dinas di Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur serta Penunjukkan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Kementerian Ketenagakerjaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemberian Kuasa dan Pendelegasian Wewenang di bidang sumber daya manusia aparatur meliputi: a. rencana kebutuhan, pengangkatan, dan pemberhentian calon ASN; b. surat pernyataan melaksanakan tugas calon PNS dan PPPK; c. sumpah/janji PNS; d. Kenaikan Pangkat; e. pengangkatan, pemindahan, dan/atau pemberhentian dalam dan dari JPT, dan JA; f. surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; g. pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pejabat; h. surat pernyataan pelantikan, surat pernyataan menduduki Jabatan, dan surat pernyataan melaksanakan tugas; i. surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala; j. Masa Persiapan Pensiun; k. pemberhentian ASN; l. peninjauan masa kerja; m. JF; n. pemberian atau penolakan izin perceraian; o. Cuti; p. penetapan peserta pendidikan dan pelatihan; q. kartu istri/kartu suami, dan tabungan asuransi pensiun; r. usulan penetapan kecelakaan kerja, cacat, penyakit akibat kerja dan tewas bagi ASN; s. pemulihan nama baik; t. pemindahan antar instansi, pemindahan antar unit kerja, dan penugasan di luar instansi; u. pemberian Tugas Belajar; dan v. surat tanda lulus ujian dinas dan surat tanda lulus ujian Kenaikan Pangkat penyesuaian ijazah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat