Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016

Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa kepada Pejabat Tertentu untuk Menandatangani Keputusan dan Surat-surat di Bidang Kepegawaian di Kementerian Ketenagakerjaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa kepada Pejabat Tertentu untuk Menandatangani Keputusan dan Surat-surat di Bidang Kepegawaian di Kementerian Ketenagakerjaan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Bentuk Singkat
Permenaker
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 April 2016
Tanggal Pengundangan
11 April 2016
Tanggal Berlaku
11 April 2016
Sumber
BN.2016/No.553, jdih.kemnaker.go.id : 39 hlm.
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Ketenagakerjaan
Bidang
Halaman ini telah diakses 395 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenaker No. 8 Tahun 2023 tentang Pemberian Kuasa dan Pendelegasian Wewenang kepada Pejabat Tertentu untuk Menandatangani Naskah Dinas di Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur serta Penunjukkan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Kementerian Ketenagakerjaan
Mencabut :
  1. Permenakertrans Nomor PER.06/MEN/IV/2007 tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa untuk Menandatangani Keputusan Pemberhentian Sementara, Pemberian Izin Cuti, Izin Perkawinan dan Perceraian PNS di Lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  2. Permenakertrans Nomor PER.13/MEN/IV/2007 tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa untuk Menandatangani Keputusan dan Petikan Keputusan Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS Serta Mutasi Kepegawaian Lainnya di Lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  3. Permenakertrans Nomor PER.01/MEN/II/2008 tentang Pendelegasian Wewenang yang Berkaitan dengan Mutasi Kepegawaian bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional di Lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  4. Kepmenakertrans Nomor KEP.91/MEN/VI/2004 tentang Pendelegasian Wewenang untuk Melaksanakan Pelantikan Pejabat Struktural dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS di Lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan