Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2023

Peta Proses Bisnis Kementerian Ketenagakerjaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Permenaker ini mengatur tentang Peta Proses Bisnis Kementerian Ketenagakerjaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peta Proses Bisnis terdiri atas: a. peta Proses; b. peta subproses; c. peta relasi; dan d. peta lintas fungsi. Monitoring dan evaluasi terhadap Peta Proses Bisnis dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. Hasil monitoring dan evaluasi atas Peta Proses Bisnis di Kementerian wajib dilaporkan oleh unit organisasi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketatalaksanaan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Peta Proses Bisnis Kementerian Ketenagakerjaan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Bentuk Singkat
Permenaker
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 September 2023
Tanggal Pengundangan
29 September 2023
Tanggal Berlaku
29 September 2023
Sumber
BN 2023 (773) : 7 hlm.; jdih.kemnaker.go.id
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Ketenagakerjaan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 4341 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permenaker No. 19 Tahun 2016 tentang Penataan Tatalaksana (Business Process) Kementerian Ketenagakerjaan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan