Permenaker ini mengatur tentang Peta Proses Bisnis Kementerian Ketenagakerjaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peta Proses Bisnis terdiri atas: a. peta Proses; b. peta subproses; c. peta relasi; dan d. peta lintas fungsi. Monitoring dan evaluasi terhadap Peta Proses Bisnis dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. Hasil monitoring dan evaluasi atas Peta Proses Bisnis di Kementerian wajib dilaporkan oleh unit organisasi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketatalaksanaan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat