PENCABUTAN PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 12/P/M.KOMINFO/7/2005 TENTANG PENGHEMATAN ENERGI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENYIARAN
2005
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 26/P/M.KOMINFO/12/2005, jdih.kominfo.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pencabutan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/P/M.KOMINFO/7/2005 tentang Penghematan Energi di Lingkungan Lembaga Penyiaran
ABSTRAK: |
- a. bahwa jangka waktu berlakunya Penghematan
Energi di lingkungan Lembaga Penyiaran sesuai
pasal2 ayat(6) PeraturanMenteri Nomor 12JP/M.
Kominfonl2005 adalah 5 (lima) bulan terhitung
sejak tanggal 29 Juli 2005 sId 29 Desember
2005;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf
a diatas, dipandang perlu mencabut Peraturan
Menteri Nomor 12/P/M.Kominfonl2005 tentang
Penghematan Energi di lingkungan Lembaga
Penyiaran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangantersebut hurufa dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan
Menteri tentang Pencabutan Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor 121PIM.
Kominfofi 12005 tentang Penghematan Energi di
lingkungan Lembaga Penyiaran;
- 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun2002 tentang
Penyiaran (Lembaran Negara AI Tahun 2002
Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara AI
Nomar 4252);
2. Peraturan Presiden Aepublik Indonesia Nomor 9
Tahun 2005 Tentang Kedudukan,Tugas, Fungsi,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Negara Aepublik Indonesia;
3. Peraturan Presiden Aepublik Indonesia Nomor
10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Kementerian Negara Aepublik
Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Aepublik Indonesia Nomor
15 Tahun 2005 tentang Perubahan Peraturan
Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian
Negara Aepublik Indonesia;
4. Keputusan Presiden Aepublik Indonesia Nomor
187/M. Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun2005;
5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
NomorO1IP/M .Kominfo/4/2005 tentangOrganisasi
dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan
Informatika.
- Mencabut Peraturan Menteri Kamunikasi dan Informatika Nomor
121P/M.KominfonI2005 Tentang Penghematan Energi di lingkungan
Lembaga Penyiaran dan dinyatakan tidak berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2005.
- Mencabut Peraturan Menteri Kamunikasi dan Informatika Nomor
121P/M.KominfonI2005 Tentang Penghematan Energi di lingkungan
Lembaga Penyiaran dan dinyatakan tidak berlaku.
- 3 halaman
|