Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15/P/M.KOMINFO/4/2007 Tahun 2007

Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 08/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15/P/M.KOMINFO/4/2007 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 08/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor
15/P/M.KOMINFO/4/2007
Bentuk
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Bentuk Singkat
Permenkominfo
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 April 2007
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
26 April 2007
Sumber
BN 2007/KOMINFO.GO.ID; 2 HLM
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Bidang
Halaman ini telah diakses 592 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenkominfo No. 18 Tahun 2018 tentang Pencabutan Tiga Puluh Tiga Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Diubah dengan :
  1. Permenkominfo No. 22/P/M.KOMINFO/3/2007 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 08/P/M.KOMINFO/3/2007 Tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta
Mengubah :
  1. Permenkominfo No. 8/P/M.KOMINFO/3/2007 Tahun 2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta
  2. Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor : 08/P/M.KOMINFO/3/2007 Tentang Tata Cara Perizinan Dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan