Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32/PER/M.KOMINFO/8/2009 Tahun 2009

Pencabutan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 67 Tahun 2003 tentang Tata Hubungan Kerja Anatara Departemen Perhubungan dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32/PER/M.KOMINFO/8/2009 Tahun 2009 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 67 Tahun 2003 tentang Tata Hubungan Kerja Anatara Departemen Perhubungan dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor
32/PER/M.KOMINFO/8/2009
Bentuk
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Bentuk Singkat
Permenkominfo
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Agustus 2009
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
28 Agustus 2009
Sumber
KOMINFO.GO.ID: 2 HLM
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Bidang
Halaman ini telah diakses 600 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenkominfo No. 18 Tahun 2018 tentang Pencabutan Tiga Puluh Tiga Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Mencabut :
  1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 67 Tahun 2003 tentang Tata Hubungan Kerja Antara Departemen Perhubungan dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan