Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Sangking Baru Kecamatan Kelumpang Selatan Dengan Desa Karang Payau Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa
ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas
antara Desa Sangking Baru Kecamatan Kelumpang
Selatan dengan Desa Karang Payau Kecamatan
Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru Nomor
146.3/057/DSB/VI/2019 dan Nomor 146.3/211/
KDKP/VI/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim
Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten
Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati
tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua
Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah desa
tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Desa Sangking Baru Kecamatan
Kelumpang Selatan dengan Desa Karang Payau
Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru, garis
pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara
Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Sangking
Baru Kecamatan Kelumpang Selatan dengan Desa
Karang Payau Kecamatan Kelumpang Hulu
Kabupaten Kotabaru, kedua Desa sepakat dengan
tarikan batas sesuai hasil kesepakatan dan rapat
pembahasan tarikan garis batas wilayah kedua
Desa; Sepakat bahwa tarikan batas wilayah Desa Desa
Sangking Baru Kecamatan Kelumpang Selatan
dengan Desa Karang Payau Kecamatan Kelumpang
Hulu, dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat
X=398628 Y=9664329 (Pertigaan antara Desa
Sangking Baru, Desa Karang Payau dan Desa Sungai
Kupang Jaya/diberi nama Sungai Badaun); Dari titik 01 garis batas wilayah mengikuti Lahan
garapan masyarakat ke titik 02 dengan titik
koordinat X=403698 Y=9667107; dan Dari titik 02 garis batas mengikuti aliran Sungai
Mangaris Balantak ke titik 03 dengan titik koordinat
X=399266 Y=9668468 (Muara Sungai Haliling).
Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 60 Tahun 2019
PERBUP Kab. Ogan Komering Ulu Selatan No. 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Inspektorat Kabupaen Ogan Komering Ulu Selatan
Perubahan Kedua-Atas-Peraturan Bupati-Nomor 23 Tahun 2017-tentang-Tugas-dan-Fungsi-Sekretariat Daerah-Sekretariat-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah-dan-Inspektorat-Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD.2019/NO.60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019, ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, dan melaksanakan rekomendasi tertulis Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 061/2834/VII/2019 tanggal 31 Oktober 2019, Hal: Penataan Organisasi Unit Kerja Sekretariat Daerah, perlu melakukan perubahan tugas dan fungsi Sekretariat Daerah dan Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 56 Tahun 2019; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 6 Tahun 2016; Peraturan Bupati No. 26 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati No. 10 Tahun 2019; Peraturan Bupati No. 23 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati No. 11 Tahun 2019
Dalam peraturan ini diatur terkait perubahan ketentuan dalam Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 23 Tahun 2017, meliputi : Ketentuan Pasal 8 sampai dengan Pasal 40 diubah; Ketentuan Pasal 52 dan Pasal 53 diubah; Ketentuan tambahan diantara Pasal 53 dan Pasal 54 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 53A dan Pasal 53B
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
27 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 60 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA DESA BONTAI KECAMATAN JONGKONG
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat(3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetepan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Bontai Kecamatan Jongkong.
UU No 27 Tahun 1959, UU No 6 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 43 tahun 2014, Permendagri No 76 tahun 2012, Permendagri No 45 Tahun 2016, Perda Kapuas Hulu No 4 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum; penetapan, penegasan dan pengesahan batas wilayah Desa Bontai Kecamatan Jongkong.; peta batas wilayah Desa Bontai Kecamatan Jongkong.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2019.
Perbup ini terdiri dari 10 hlm peraturan dan 1 hlm lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 60 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Sungai Kupang Jaya Kecamtan Kelumpang Selatan Dengan Karang Payau Kecamtan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa
ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas
antara Desa Sungai Kupang Jaya Kecamatan
Kelumpang Selatan dengan Desa Karang Payau
Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru
Nomor 146.3/03/SKJ/VI/2019 dan Nomor 146.3/
212/KDKP/VI/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim
Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten
Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati
tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua
Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah desa
tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Desa Sungai Kupang Jaya Kecamatan
Kelumpang Selatan dengan Desa Karang Payau
Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru, garis
pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara
Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Sungai
Kupang Jaya Kecamatan Kelumpang Selatan dengan
Desa Karang Payau Kecamatan Kelumpang Hulu
Kabupaten Kotabaru, kedua Desa sepakat dengan
tarikan batas sesuai hasil kesepakatan dan rapat
pembahasan tarikan garis batas wilayah kedua Desa; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa
Sungai Kupang Jaya Kecamatan Kelumpang Selatan
dengan Desa Karang Payau Kecamatan Kelumpang
Hulu dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat
X=398629 Y=9664328; dan Dari titik 01 tarikan garis batas wilayah mengikuti
aliran Sungai Tunggul Ulin menuju ke Sungai
Sulangkayang, ke titik 02 dengan titik koordinat
X=391590 Y=9663121.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 60 Tahun 2019
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Grobogan No. 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 54 Tahun 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai
Mengubah
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 54 Tahun 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 54 Tahun 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong implementasi transaksi non tunai di lingkungan Pemkab Grobogan, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Perbup Grobogan No 54 Tahun 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mneetapkan perbup tentang perubahan atas Perbup grobogan No 54 Tahun 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 13 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, judul BAB VIII, Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 54 Tahun 2017 diubah.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 60 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, perlu menyusun Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembanginan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018; Peraturan Bupati Brebes Nomor 82 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kegiatan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, penatausahaan dan pertanggungjawaban, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 59 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA DESA NANGA TEPUAI KECAMATAN HULU GURUNG
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat(3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetepan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Nanga Tepuai Kecamatan Hulu Gurung.
UU No 27 Tahun 1959, UU No 6 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 43 tahun 2014, Permendagri No 76 tahun 2012, Permendagri No 45 Tahun 2016, Perda Kapuas Hulu No 4 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum; penetapan, penegasan dan pengesahan batas wilayah Desa Nanga Tepuai Kecamatan Hulu Gurung; peta batas wilayah Desa Nanga Tepuai Kecamatan Hulu Gurung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2019.
Perbup ini terdiri dari 10 hlm peraturan dan 2 hlm lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 59 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Sangking Baru Kecamatan Kelumpang Selatan Dengan Pulau Panci Kecamatan Kelumpang Hilir
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa
ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas
antara Desa Sangking Baru Kecamatan Kelumpang
Selatan dengan Desa Pulau Panci Kecamatan
Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru Nomor
146.3/056/DSB/VI/2019 dan Nomor 146.3/0165/
KDS-PP/VI/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim
Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten
Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati
tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua
Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah desa
tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Desa Desa Sangking Baru Kecamatan
Kelumpang Selatan dengan Desa Pulau Panci Kecamatan
Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan
titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan
Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Sangking
Baru Kecamatan Kelumpang Selatan dengan Desa
Pulau Panci Kecamatan Kelumpang Hilir, kedua Desa
sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil
kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis
batas wilayah kedua Desa; Sepakat bahwa tarikan garis batas Sangking Baru
Kecamatan Kelumpang Selatan dengan Desa Pulau
Panci Kecamatan Kelumpang Hilir dimulai dari titik
01 dengan titik koordinat X=400190 Y=9652885 (titik
berada pada muara sungai Banyiur); Dari titik 01 tarikan garis batas mengikuti aliran
sungai Banyiur menuju ke titik 02 dengan titik
koordinat X=397841 Y=9655531; dan Dari titik 02 garis batas wilayah mengikuti aliran
sungai Banyiur ke titik 03 dengan titik koordinat
X=397215 Y=9657173.
Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 58 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA DESA BUGANG KECAMATAN HULU GURUNG
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat(3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, peril menetapkan Peraturan Bupati tentangg Penetepan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Bugang Kecamatan Hulu Gurung.
UU No 27 Tahun 1959, UU No 6 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 43 tahun 2014, Permendagri No 76 tahun 2012, Permendagri No 45 Tahun 2016, Perda Kapuas Hulu No 4 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum; penetapan, penegasan dan pengesahan batas wilayah desa bugang kecamatan hulu gurung; peta batas wilayah wilayah desa bugang kecamatan hulu gurung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2019.
Perbup ini terdiri dari 11 hlm peraturan dan 2 hlm lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 58 Tahun 2019
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Ogan Komering Ulu Selatan No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2016 tentang Susunan Oranisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
PERBUP Kab. Ogan Komering Ulu Selatan No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Perubahan Kedua-atas-Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2016-tentang-Susunan Organisasi-dan-Tata Kerja-Perangkat Daerah-Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD.2019/NO.58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 dan Surat Rekomendasi Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 061/2834/VII/2019 tanggal 31 Oktober 2019, Hal: Penataan Organisasi Unit Kerja Sekretariat Daerah, perlu dilakukan perubahan terhadap Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 99 Tahun 2018; Permendagri No. 56 Tahun 2019; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 6 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur perubahan kedua ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2016, meliputi Ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) diubah tentang susunan struktur organisasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2019.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat