DESA-AGRARIA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD.2019/NO.62, LL KAB KAPUAS HULU: 13 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA DESA BUGANG KECAMATAN HULU GURUNG
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat(3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, peril menetapkan Peraturan Bupati tentangg Penetepan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Bugang Kecamatan Hulu Gurung.
- UU No 27 Tahun 1959, UU No 6 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 43 tahun 2014, Permendagri No 76 tahun 2012, Permendagri No 45 Tahun 2016, Perda Kapuas Hulu No 4 Tahun 2009.
- Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum; penetapan, penegasan dan pengesahan batas wilayah desa bugang kecamatan hulu gurung; peta batas wilayah wilayah desa bugang kecamatan hulu gurung.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2019.
- Perbup ini terdiri dari 11 hlm peraturan dan 2 hlm lampiran.
|