Batas Wilayah Desa Sungai Kupang Jaya Kecamatan Kelumpang Selatan dengan Desa Karang Payau Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Sungai Kupang Jaya Kecamatan Kelumpang Selatan dengan Desa Karang Payau Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru, kedua Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas wilayah kedua Desa; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa Sungai Kupang Jaya Kecamatan Kelumpang Selatan dengan Desa Karang Payau Kecamatan Kelumpang Hulu dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=398629 Y=9664328; dan Dari titik 01 tarikan garis batas wilayah mengikuti aliran Sungai Tunggul Ulin menuju ke Sungai Sulangkayang, ke titik 02 dengan titik koordinat X=391590 Y=9663121.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat