Dalam peraturan ini diatur perubahan kedua ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2016, meliputi Ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) diubah tentang susunan struktur organisasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat