Dalam peraturan ini diatur terkait perubahan ketiga ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2016 meliputi : Ketentuan Pasal 13 diubah, Ketentuan Pasal 18 diubah; Ketentuan Pasal 27 angka 2 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) angka , yakni angka 5; Ketentuan Pasal 29 diubah; Ketentuan tambahan diantara Pasal 31 dan 32 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 31 A
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat