SUSUNAN ORANISASI - TATA KERJA - PERANGKAT DAERAH - KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SELATAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2021/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2016 tentang Susunan Oranisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
ABSTRAK: |
- Berdasarkan peran dan kapasitas
Inspektorat Daerah agar lebih independen dan obyektif
dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari
korupsi, kolusi dan nepotisme, maka perlu melakukan
penambahan Inspektur Pembantu Pencegahan dan
Investigas serta perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan
Bupati Nomor 26 Tahun 2016 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Ogan Komering Ulu Selatan
- Dasar hukum dalam peraturan ini :UU No 37 Tahun 2003;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 18 Tahun 2019;Permendagri No 99 Tahun 2018;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi No 36 tahun 2020;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi No 94 tahun 2020;Perda No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 8 Tahun 2019;Perbup No 26 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Perbup No 1 Tahun 2020;
- Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan keempat atas peraturan Bupati Nomor 26 tahun 2016 tentang susunan organisasi dan tata kerja perangkat Daerah Kabupaten Ogan komering Ulu Selatan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
- Mengubah Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2016 tentang Susunan Oranisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
- 6 Hlm
|