Dalam peraturan ini diatur tentang Susunan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi dan Tata Kerja Staf Ahli Bupati dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Staf Ahli adalah unsur pembantu Bupati yang bertugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Bupati sesuai keahliannya. Diatur mengenai ketentuan umum, susunan dan kedudukan, tugas dan fungsi, tata hubungan kerja, pendanaan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat