Dalam peraturan ini diatur terkait perubahan ketentuan dalam Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 23 Tahun 2017, meliputi : Ketentuan Pasal 8 sampai dengan Pasal 40 diubah; Ketentuan Pasal 52 dan Pasal 53 diubah; Ketentuan tambahan diantara Pasal 53 dan Pasal 54 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 53A dan Pasal 53B
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat