Batas Wilayah Desa Sangking Baru Kecamatan Kelumpang Selatan dengan Desa Karang Payau Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Sangking Baru Kecamatan Kelumpang Selatan dengan Desa Karang Payau Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru, kedua Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas wilayah kedua Desa; Sepakat bahwa tarikan batas wilayah Desa Desa Sangking Baru Kecamatan Kelumpang Selatan dengan Desa Karang Payau Kecamatan Kelumpang Hulu, dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=398628 Y=9664329 (Pertigaan antara Desa Sangking Baru, Desa Karang Payau dan Desa Sungai Kupang Jaya/diberi nama Sungai Badaun); Dari titik 01 garis batas wilayah mengikuti Lahan garapan masyarakat ke titik 02 dengan titik koordinat X=403698 Y=9667107; dan Dari titik 02 garis batas mengikuti aliran Sungai Mangaris Balantak ke titik 03 dengan titik koordinat X=399266 Y=9668468 (Muara Sungai Haliling). Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat