Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN IZIN LINGKUNGAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 47 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan yang diterbitkan oleh Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta dalam rangka ketertiban izin, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan izin perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Penyelenggaraan Izin Lingkungan;
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup (Betita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 990);
Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perijinan (Betita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2013 Nomor 53) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 46 Tahun 2016 (Betita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 Nomor 41);
Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun
2016 Nomor 70);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Ketentuan Perizinan, Permohonan dan Penerbitan Izin Lingkungan;
3. Masa berlaku izin;
4. Perubahan izin lingkungan;
5. Kewajiban;
6. Pengendalian dan pengawasan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 12
Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Izin Lingkungan (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2015 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2015 Nomor 53) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Murung Raya No. 14 Tahun 2017
PERBUP Kab. Murung Raya No. 8 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Dan Penandatanganan
Perizinan Dan Nonperizinan Dalam Rangka Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Dan Penandatanganan Perizinan Dan Non Perizinan Dalam Rangka Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan pelayanan urusan
pemerintahan dalam penyelenggaraan perizinan dan non perizinan
secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap
permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan
melalui satu pintu.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 17 Tahun 2016; Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 21 Tahun 2016.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB m
PENDELEG ASIAN KEWENANGAN;
BAB IV
PELAKSANAAN KEWENANGAN;
BAB V
PENGADUAN;
BAB VI
PEMBINAAN, PENGAWASAN, MONITORING DAN EVALUASI;
BAB V
PEMBIAYAAN;
BAB V
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2017.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab Pasaman
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 14 Tahun 2017
MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BONE
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2017/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa pengaduan masyarakat atas
penyclcnggaraan fungsi pemcrintahan dacrah,
utamanya tcrkait dcngan pelayanan publik, pcrlu
mcndapatkan pcnanganan yang ba.ik, tcpat, cepat,
dan dapat dipertanggungjawabkan;
b. bahwa dalam rangka efektivitas
pcnanganan pcngaduan masyarakat, dipandang
pcrlu adanya mekanisme pcnanganan pengaduan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud da!am huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Pcraturan Bupati Bone tentang
Mekanismc Pcnanganan Pcngaduan pada Oinas
Pcnanaman Modal dan Pe!ayanan Tcrpadu Satu
Pintu Kabupaten Bone.
I. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat lJ Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan lnfonnasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
-2-
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang
Ombudsman (Lembaran Negara Republik
Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan
Indonesia
Lembaran
Negara Repubhk Indonesia Nomor 4899);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tajtun 2009 tentang
Pelayanan Pub!ik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5135);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 215);
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan
Pelayanan Pubhk;
I 0. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan
Publik Secara Nasional;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 11 Tahun
2014 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2011 Nomor 11, Tam bah an
Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 9);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Nomor 6);
·3·
13. Peraturan Bupati Bone Nomor 21 Tahun 2014
tentang Pela.ksanaan Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2015 Nomor 13);
14. Peraturan Bupati Bone Nomor 43 Tahun 2015
tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan
Pcrizinan dan Non Perizin� kepada Badan
Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bone
(Berita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2015 Nomor
47);
15. Peratura.n Bupati Bone Nomor 78 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Togas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone
(Serita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor
13).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAl'f BUPATI TENTAft'G MEKAJtISME
PENAlfGAlfAN PEl'l'GADUAlf PADA DIN AS
PENAlfAMAN MODAL DAft' PELAYAlfAlf TERPADU
SATU PIJfTU KABUPATEN BONE
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal l
Oalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
I. Daerah adalah Kabupaten Bone.
2. Bupati adalah Bupati Bone.
3. Pemerintahan Daerah adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
aeluas-luasnya da1am sistem dan prtnerp Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undallg-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945.
4. Pemerintah Daerah ada1ah kepala daerah
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan
pemerintahan yang mertjadi kewenangan daerah
otonom.
.4.
5. Satuan Kerja Pcrangkat Daerah selanjutnya
disingkat SKPD adalah unsur pembantu kepada
Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahaan
daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah,
Sekr"etariat Dewan Pcrwaki\an Rakyat Oaerah,
Dinas Oaerah, Lembaga Teknis Oaerah,
Kccamatan dan Kelurah"'1 serta Jembaga
lainnya yang dibentuk berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
6. Dinas Pcnanaman Modal dan Pclayanan Terpadu
Satu Pintu selanjutnya adalah merupakan
Lembaga Lain sebagai bagian dari Satuan Kerja
Perangkat Daerah yang memiliki tugas pokok
dan fungsi mengclola pereeman dan non
peri%inan di daerah dengan Sistem Pelayanan
Terpadu Satu Pintu.
7. Tim Teknis adalah kelompok kerja dari SKPD
Teknis Terkait yang mempunyai kewenangan
untuk memberikan rekomendasi persetujuan
dan / atau penolakan penerbitan izin kepada
Kepala Dinas Penanaman ModaJ dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone.
8. Pengelo\aan Pcngaduan adalah kegiatan
penanganan pengaduan sesuai dengan
mekanisme dan tata cara pengelolaan
pengaduan.
9. Pengelo\a pengaduan adalah pejabat, pegawai
atau orang yang ditupskan untuk mengelola
pengaduan.
10. Pengadu adalah seluruh pihak bruk warga
negara maupun penduduk baik orang
perseorangan, kelompok maupun badan hukum
yang menyampaikan pengaduan kepada
pengelola pengaduan.
11. Pengadu dengan kebutuhan khusus adaJah
individu yang memiliki keterbatasan fisik
(disable citizen), an�ra lain: tuna netra, tuna
rungu dan tuna daksa.
12. Pengaduan adalah penyampaian keluhan yang
disampaikan pengadu kepada pengelola
pengaduan atas pelayanan pelaksana yang tidal<
sesuai dengan Standar Pelayanan, atau
pengabaian kewajiban . dan/atau pelanggaran
larangan oleh Penyelenggara.
.5.
13. Saran dan Masukan adalah ,segala hal·hal
yang masih butuh perbaikan dan perubahan
yang disampaikan oleh masyarakat untuk
meningkatkan kualitas pelayanan.
14. Sarana Pengaduan adalah fasilitas dan
tempat atau ruangan serta segala
kelengkapannya yang disediekan sccara khusus
untuk menerima pengaduan dari pengadu atau
penerima pelayanan.
15. Partisipasi masyarakat adalah keterlibatan
unsur masyarakat dan pihak ekstemal lainnya
dalam berbagai proses mulai dari tahap
perencanaan, penyusunan sampai tahap
pengawasan terhadap kebijakan penanganan
pengaduan.
16. Tim Penanganan Pengaduan adalah
unsur pejabat struktural dan / atau pegawai
pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone yans
dibentuk untuk menangani pengaduan.
17. Ombudsman Republik Indonesia ada\ah
\embaga negara di Indonesia yang mempunyai
kewenangan mengawasi penyelenggaraan
pelayanan publik baik yang dise\enggarakan
o!eh pcnyelenggara negara dan pcmerintahan,
termasuk yang diselenggarakan o\eh Badan
Uaaha Milik Negara, Badan Usaha M!lik Daerah,
dan Badan Hukum Milik Negara serta badan
swasta atau perseorangan yang diberi tugas
menyelenggarakan pelayanan publik tertentu
yang sebagian atau seluruh dananya bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
a tau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
18. KLPKLiK Sulawesi Selatan adalah Koa.1isi
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang
bertujuan untuk memantau kinerja pelayanan
publik di Sulawesi Selatan.
BAB II
MAKSUD DAN Tu.JUAN
Paaal 2
(I) Maksud dari Peraturan Bupati ini adalah
sebagai acuan dan panduan bagi penyelenggara
pclayanan dalam penanganan pengaduan yang
disampaikan oleh masyarakat.
-6-
(2) Tujuan dari Pcraturan Bupati ini adalah a.gar
penyelenggara dapat melaksanakan tugas dan
fungsinya dalam memberikan pelayanan yang
mudah, cepat, transparan, dan tepat sasaran,
atas pengaduan masyarakat pada Dinas
Pcnanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Bone.
BABm
KLA.SIFIKASIPENGADUAN
Pasa.l 3
Klas1fikasi
kelompok
pengaduan
berdasarkan
terbagi
tindakan
atas 3 (tiga)
penanganannya,
yaitu :
(1) Pengaduan ringan ada\ah jenis pengaduan
yang bersifat administrasi dan bisa tangam
dan diselesaikan langsung oleh petugas di loket
pengaduan.
{2) Pengaduan sedang adalah jenis pengaduan
yang bersifat administrasi atau teknis yang
harus ditangani dan diselesaikan oleh tim
penanganan pengaduan yang telah terbentuk,
atau kondisi dimana pelapor/pengadu
menyatakan tidak puas ataa penanga.nan
pengaduan yang diberikan di loket pengaduan
(Pcngaduan ringan).
(3) Pcngaduan berat adalah jenis pengaduan
yang bersifat administrasi dan teknis yang
dalam penanganannya ha.rus mclibatkan pihak
terkait di luar kewenangan Dinas Penanarnan
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Bone atau kondisi dimana
pelapor/pengadu menyatakan tidak puas atas
penanganan pengaduan yang telah diberikan
oleh Tim Penanganan Pengaduan (Pengaduan
Sedang).
BAB-IV
MEKANlSME OAJf PROSEDUR PENAJfGAJfAJf
PEIIGA.DVAJf
Pasal 4
Mekanisme penanganan pengaduan terdiri dari :
(I) Pengaduan secara langsung kepada Oinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Bone, yaitu pengaduan yang
-7-
disampaikan secara lisan melalui Loket
Pengaduan;
(2) secara tidak langsung kepada Penyelenggara,
yaitu melalui:
a. kotak pengaduan;
b. surat; dan
c. teknologi infonnasi, scperti te\epon,
faksimili, website, surat'elektronik (e-mail),
media penyiaran, layanan pesan singkat
ISMS/Short Messoge Service), atau jejaring
sosial dan scjenisnya.
Pasal S
Prosedur Penerimaan Pcngaduan terdiri dari :
(I) Prosedur Penerimaan Pengaduan secara
Langsung kepada Penyelenggara, meliputi:
a. pengelola menerima pengadu di tempat
Penyclenggara;
b. identitas Pengadu dijamin kerahasiaannya;
c. pengelola wajib mendengarkan aduan
pengadu, mencatat substansi pengaduan,
dan memberikan respon/tanggapan secara
langsung;
d. pengclola memeriksa substansi pengaduan
dari aspek kewenangan. Apabila substansi
pengaduan di luar kewenangan
penyclenggara, maka berkas pengaduan
tersebut diteruskan kepada penyclenggara
lain yang berwenang, serta harus
diinfonnasikan kepada Pengadu;
e. pengelola wajib mencatat setiap
pengaduan yang memuat sekurangkurangnya identitas pengadu yang terdiri
atas nama dan alamat lengkap, nomor
pengaduan, uraian keluhan atas pelayanan,
waktu penyampaian, sena tanda tangan;
•=
f. apabila karena kondisi tenentu pengadu
tidak mampu menulis dan/atau membaca,
ma.ka pengelola wajib membantu pengadu
untuk mengisi formulir pengaduan tersebut.
(2) Prosedur Penerimaan Pengaduan secara
Tidak Langsung kepada Penyelenggara, sebagai
berikut:
-8-
a. pengelola memeriksa substans.i pengaduan
dari aspek kewenangan;
b. apabila substansi pengaduan di luar
kewenangan Penyelenggara, maka
pengaduan tersebut diteruskan kepada
Penyelenggara Jain yang berwenang, sena
ha] ini harus diinformas\kan o\eh pengelola
kepada pengadu;
c. jika pengaduan tersebut tidak menyebut
identitas atau anonim dan tidak ada
nomor kontak yang bisa dihubungi,
maka pengaduan tersebut dapat diabaikan;
Pengelo\a pengaduan membcrikan
respon atau tanggapan awal kepada
pengadu paling lambat 3 hari kerja sejak
pengaduan diterima;
d. pengelola pengaduan memberikan bukti
penerimaan pengaduan kepada pengadu
apabila pengaduan dilakukan di Loket
Pengaduan Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Bone untuk menjadi acuan dalam
penyelesaian pengaduan; dan
e. penyelenggara wajib menyediakan sarana
bagi pengadu untuk dapat memantau status
penyelesaian pengaduan.
(3) Penyelesaian Pengaduan Pelayanan Publik,
meliputi:
a. penyelesaian atau solusi yang diambil harus
memenuhi kriteria spesifik, terukur, dapat
dicapai, dan rcalistis;
b. solusi dapat berupa penyelesaian pengaduan
dan/atau rcncana perbaikan pelayanan;
c. solusi tersebut menjadi bagian perbaikan
kinerja pelayanan penyelenggara;
d. pengelola pengaduan wajib merahasiakan
inronnasi yang bersifat pribadi, dan menurut
derajatnya inerupakan rahasia
negara/jabatan sesuai dengan perundangundangan;
e. pengelola pengaduan wajib memberikan
akses kepada masyarakat untuk
mendapatkan status penyelesaian
pengaduannya;dan
.9.
r. penyampaian penyelesaian pengaduan
kepada pengadu paling lama 30 hari
kalender sejak pengaduan diterima.
(4) Pengarsipan Pengaduan.
a. dokumen dan pelaporan pengaduan
disimpan dengan aman dan diupayakan
menggunakan fasilitas • digital, sehingga
memudahkan penemuan kembali apabila
diperlukan;
b. pengarsipan dilakukan dalam bentuk data
elektromk (softcopy). Apabila terdapat data
hnrdcopy wajib diubah menjadi data
softoopy dan disimpan dalam database;
dan
c. pengelola pengaduan wajib
mempublikasikan jumlah, dan status
penyelesaian pengaduan kepada masyarakat
secara berkala.
(5) Prosedur Penanganan pengaduan oleh
pihak ekstemal dijalankan sesuai dengan
mekanisme internal masing- masing lembaga/
organisasi dengan tetap berkoordinasi dengan
pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone sena lebih
berperan sebagai mediator atau fasilitator
antara pihak pelapor dengan pihak Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Bone.
(6) Kajian dan evaluasi atas penanganan
pengaduan sebaga.imana dimaksud dalam Pasal
3 dilaksanakan oleh Tim Penanganan
Pengaduan.
(7) Tim Penanganan Pengaduan sebagaimana
dimaksud pada ayat {6) ditetapkan melalui
Keputusan Bupati.
(8) Dalam proses penanganan pengaduan,
Dinas Penanaman ·Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone dapat
melibatkan Ombudsman Republik Indonesia,
KLPKUK Sulawesi Se\atan, LSM, Asosiasi
Usaha, dan pihak ekstemal lainnya.
(9) Apabila terjadi pengaduan yang melibatkan
lintas SKPD, maka Di'nas Penanaman Modal
clan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
·IO·
Bone dapat mcmohon fasilitasi •kepada Asisten
Sekretariat Daerah yang membidangi.
(10) Segala pengaduan yang diterima oleh Dinas
Penanaman ModaJ dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Bone dan haeil tindak
lanjutnya wajib disampaikan ke Bupati melalui
Bagian Humas Sekretariat paerah Kabupaten
Bone.
(11) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone wajib
menindaklanjuti segala hasil pengaduan dengan
berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah dan
SKPD Teknis Terkait.
BABV
ALUR, FORMULIR, DAN TANDA BUKTI
PERERIMAAN PENGADUAN
Pasal 6
Alur penanganan pengaduan, Fonnulir, dan Tanda
Bukti Penerimaan Pengaduan pada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pmtu Kabupaten Bone tercantum pada lampiran
Peraturan Bupati ini sebagai bagian yang tidak
terpisahkan.
BABVI
PEMBIAYAAN
Pasal 7
Segala biaya yang diperlukan dalam
penyelenggaraan pengelolaan Penanganan
Pengaduan pada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu bersumber pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Bone.
BAB VII
PEMBINA.AB DAN PENGAWASAN
Pas.al 8
(1) Bupati akan melaksanakan pembinaan,
pengawasan dan evaluasi terhadap
pelaksanaan pengelolaan penanganan
pengaduan pada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu. Pintu Kabupaten Bone.
(2) Dalam ha! ditemukan dan / atau
terdapat kekeliruan berdasarkan hasil
- 1 I •
pengawasan daJam penanganan pengaduan
akan ditinjau kembali. ·
BAB VIII
KETENTUAJf PERALIHAJf
Pasal 9
(1) Peraturan Bupati yang ada selama ini dan
mengatur ha! yang sama yang menjadi dasar
pelaksanaan penanganan pengaduan pada
Dinas Penanaman ModaJ dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone,
dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
(2) Pengaturan lebih lanjut mengenai teknis
pelaksanaannya, akan diatur kemudian dalam
Keputusan Bupati dan / atau Keputusan
Kepala Dinas Penanarnan Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone.
BABIX
KETElfTUAJf PENUTUP
Pasal 10
Peraturan Bupati mi mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati im dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Kabupatcn
Bone.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gayo Lues Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN, NON PERIZINAN DAN PENANAMAN MODAL KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN GAYO LUES
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan pelayanan prima di bidang perizinan dan non perizinan yang cepat, tepat dan efisien guna terciptanya iklim usaha yang kondusif kepada masyarakat dan dunia usaha maka perlu diterapkan pelayanan perizinan dan non perizinan pada pelayanan terpadu satu pintu; bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 39 aat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah menyebutkan pelimpahan kewenangan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada unit pelayanan terpadu satu pintu ditetapkan dengan peraturan bupati.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 1 Tahun 2008; PP Nomor 18 Tahun 2016; PERPRES Nomor 97 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 24 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 100 Tahun 2016; Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 2 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 9 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pelimpahan Kewenangan; BAB III Koordinasi dan Pelaporan; BAB IV Pembiayaan; BAB V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2017.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 14 Tahun 2017
PERBUP Kab. Boalemo No. 50 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Boalemo
Diubah dengan
PERBUP Kab. Boalemo No. 51 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perbup Boalemo No. 14 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan untuk Menandatangani Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Energi Sumber Daya Mineral Berlaku sejak 9 Oktober 2017
pendelegasian kewenangan untuk menandatangani perizinan dan non perizinan kepada dinas penanaman modal dan energi sumber daya mineral kabupaten boalemo
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2017/NO.623
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Untuk Menandatangani Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Terpadu di Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; Perpres No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Boalemo No. 3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Boalemo No. 5 Tahun 2016; Perbup Boalemo No. 46 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang pendelegasian kewenangan untuk menandatangani perizinan dan non perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang pendelegasian kewenangan, jenis perizinan dan non perizinan, serta pelaksanaan kewenangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 9 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 14 Tahun 2017
PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAKSANAAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL KEPADA CAMAT DI KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil Kepada Camat di Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil kepada Camat.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 20 Tahun 2008
3. UU No. 24 Tahun 2008
4. UU No. 7 Tahun 2014
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 19 Tahun 2008
7. PP No. 17 Tahun 2013
8. Perpres No. 98 Tahun 2014
9. Permendagri RI No. 83 Tahun 2014
Pasal 3
Bupati mendelegasikan kewenangannya Kepada Camat sebagai pelaksana IUMK.
Pasal 4
Camat atas dasar pendelegasian sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 memiliki kewenangan untuk menandatangani dokumen perizinan di bidang Usaha Mikro Kecil.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2017.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA MEMPEROLEH IZIN LOKASI
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Memperoleh Izin Lokasi
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi;
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam Penerbitan Izin Lokasi, Penetapan Lokasi, dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah;
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pacitan;
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Izin Lokasi;
3. Persyaratan;
4. Objek Izin Lokasi;
5. Tata Cara Pemberian Izin Lokasi;
6. Jangka Waktu dan Perpanjangan Izin Lokasi;
7. Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Lokasi;
8. Pengawasan dan Sanksi Administratif;
9. Ketentuan Peralihan;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Solok Selatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 14 Tahun 2017
Pedoman - Pelaksanaan - Pemungutan - Pajak - Mineral - Bukan - Logam - dan - Batuan
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 14, BD 2017/14
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2016 dimana dalam ketentuan Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32 dan Pasal 33 telah diatur mengenai Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sehingga perlu diatur secara teknis ketentuan mengenai Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dengan menetapkan Peraturan Bupati Bandung.
UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2016; Perda Kab. Bandung No. 12 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tata Cara Pendaftaran; Tata Cara Pelaporan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Tata Cara Penyitaan dan Lelang; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluarsa dan Penghapusan Piutang Pajak; Pembukuan, Pemeriksaan dan Pengawasan; Bentuk, Jenis Formulir Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2017.
98 hlm (lampiran 66 hlm)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat