Perubahan atas peraturan bupati boalemo nomor 14 tahun 2017-tentang pendelegasian kewenangan untuk menandatangani perizinan dan non perizinan kepada dinas penanaman modal dan energi sumber daya mineral- kabupaten boalemo
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2017/No. 661
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Boalemo No. 14 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan untuk Menandatangani Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Energi Sumber Daya Mineral
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk karena dengan adanya perubahan Jenis-jenis perizinan dan Non Perizinan yang dilimpahkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Energi Sumber Daya Mineral, maka perlu merubah Peraturan Bupati Boalemo, Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan untuk Menandatangani Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal Dan Energi Sember Daya Mineral Kabupaten Boalemo. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman di maksud di atas, perlu menetapkan, Peraturan Bupati tentang perubahan Atas peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2017 tentang pendelegasian kewenangan untuk menandatangani Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal Dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Boalemo.
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; UU No. 65 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Boalemo Nomor 46 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Boalemo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Kewenangan Untuk Menandatangani Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Boalemo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2017.
- Peraturan yang diubah adalah Ketentuan dalam lampiran Peraturan Bupati Boalemo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan untuk menandatangani Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Boalemo (Berita Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2017 Nomor 623) diubah sebagaimana dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
- Peraturan Bupati ini terdiri atas 8 halaman.
|