Peraturan ini berisi tentang: 1. Ketentuan umum; 2. Izin Lokasi; 3. Persyaratan; 4. Objek Izin Lokasi; 5. Tata Cara Pemberian Izin Lokasi; 6. Jangka Waktu dan Perpanjangan Izin Lokasi; 7. Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Lokasi; 8. Pengawasan dan Sanksi Administratif; 9. Ketentuan Peralihan; 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat