Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 23 Tahun 2014

Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Pemungutan Dan Masa Pajak, Tata Cara Pendaftaran, Tata Cara pengisian Dan penytampian SPTPD, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Pajak, Tata Cara Penyitaan Dan Lelang, Pembatalan Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan Dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluarsa Dan penghapusan piutang pajak, Pembukuan Dan Pemeriksaanm, Bentuk Jenis Formulir Pajak, Ketentuan peralihan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 23 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung Barat
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Ngamprah
Tanggal Penetapan
25 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
25 Juli 2014
Tanggal Berlaku
25 Juli 2014
Sumber
BD Kab. Bandung Barat Tahun 2014 No. 23
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 54 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Bandung Barat No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Bandung Barat No. 41 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan