Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 41 Tahun 2011

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bandung Barat Nomor 41 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung Barat
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Ngamprah
Tanggal Penetapan
01 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2011
Tanggal Berlaku
01 Desember 2011
Sumber
BD 2011/No.41
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 237 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Bandung Barat No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  2. PERBUP Kab. Bandung Barat No. 23 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Bandung Barat No. 23 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan