Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Ketentuan Perizinan, Permohonan dan Penerbitan Izin Lingkungan; 3. Masa berlaku izin; 4. Perubahan izin lingkungan; 5. Kewajiban; 6. Pengendalian dan pengawasan; 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat