pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha kepala dinas penanaman modal dan energi sumber daya minerala kabupaten boalemo
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2021/No. 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Boalemo
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.
- Dasar hukum peraturan bupati ini adalah UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimanatelah diubah dengan UU NO. 15 Tahun 2019; Perpres No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 137; Perda No. 5 Tahun 2016.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha kepada kepala dinas penanaman modal dan energi sumber daya mineral kabupaten boalemo termasuk didalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, pelaksanaan perizinan berusaha dan pelaporan penyelenggaraan perizinan berusaha.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2021.
- Terdiri dari 15 Halaman dengan Lampiran
|