Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Barito Utara No. 42 Tahun 2020 tentang Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Lampiran BAB II Huruf D angka 2 huruf e angka 9 dan Ketentuan Huruf f angka 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Barito Utara tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan
Sosial;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN YANG SUDAH KADALUWARSA
ABSTRAK:
Bahwa piutang pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa dapat dihapuskan; b. bahwa berdasarkan Pasal 168 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tata cara penghapusan pajak yang sudah kadaluwarsa diatur dengan Peraturan Kepala Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Yang Sudah Kadaluwarsa;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, Uu No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.14 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.71 Tahun 2010, PP No.12 Tahun 2017, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permen Keu No.68/PMK.03/2012, Perda No.11 Tahun 2010, Perda No.9 Tahun 2013, Perda No.3 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penghapusan Piutang PBB-P2; Tata Cara Penghapusan Piutang PBB-P2; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
8 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 20 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang pendidikan politik dan opersional sekretariat partai politik, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009, Pemerintah Daerah memberikan bantuan keuangan kepada partai politik; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2008 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu digantii; bahwa berdasarkan pertimbangna sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk peraturan daerah Kabupaten Kubu Raya tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Kubu Raya
Peraturan Daerah ini adalah : UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2007; UU No.35 Tahun 2007; UU No.2 Tahun 2008; UU No.10 Tahun 2008; UU No.27 Tahun 2009; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.5 Tahun 2009; PP No.16 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.24 Tahun 2009; Perda Kab.Kubu Raya No.2 Tahun 2009; Perda Kab.Kubu Raya No.14 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pemberian Bantuan Keuangan; Tata Cara Pengajuan Bantuan Keuangan; Verifikasi Kelengkapan Administrasi; Penyaluran Bantuan Keuangan; Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2010.
Perbup ini memiliki 7 halaman dan 6 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 20 Tahun 2017
TATA CARA - PENGANGGARAN - PELAKSANAAN - PENATAUSAHAAN - PERTANGGUNGJAWABAN - PELAPORAN - MONITORING DAN EVALUASI - HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 16 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN,PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, perlu dilakukan penyempurnaan Perbup Kerinci Nomor 16 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir demgan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Bupati Pemalang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Kabupaten Pemalang sebagaimana telah diubah dengan Peratutan Bupati Pemalang nomor 31 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial diKabupaten Pemalang perlu ditinjau kembali.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 17 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 200; Perda No. 13 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Kabupaten Pemalang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi Penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Pemalang. Hibah dapat berupa uang, barang atau jasa. Bantuan sosial dapat berupa uang atau jasa. Pemberian Hibah ditujukan utuk menunjang pencapaian sasaran, program, kegiatan dan sub kegiatan pemerintah daerah sesuai kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat masyarakat. Belanja Hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, BUMN, BUMD, Badan dan Lembaga, Ormas yang berbadan hukum Indonesia dan/atau Partai Politik.Pemberian hibah didasarkan atas usulan tertulis/proposal yang disampaikan kepada Bupati. Pelaksanaan angggaran belanja Hibah baik berupa uang maupun barang/jasa berdaraskan atas DPA-SKPD, penerima hibah menyampaikan laporan penggunaan dana hibah yang dilampiri surat pernyataan bahwa dana hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD. Belanja Bantuan Sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
51 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 20 Tahun 2023
TATA CARA PERENCANAAN, PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 123 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PERENCANAAN, PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa kebijakan Hibah Daerah harus dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan; b. bahwa berdasarkan Lampiran Bab II huruf D angka 9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan untuk tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan belanja hibah dan belanja bantuan sosial di lingkungan pemerintah Kota Probolinggo, masih terdapat beberapa ketentuan yang belum di atur dalam Pertuaran Wali Kota Nomor 123 Tahun 2012 sehingga dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Wali Kota tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 123 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial.
Mengingat: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 6322); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 3. Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 123 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Hibah Dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 123).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 9 ayat (3) diubah, Ketentuan dalam Pasal 17 ayat (2) diubah, Ketentuan dalam Pasal 21 ayat (4) diubah dan setelah ayat (6) ditambahkan 3 (tiga) ayat baru yakni ayat (7), (8) dan (9), Ketentuan dalam Pasal 45 setelah ayat (2) ditambahkan 2 (dua) ayat baru yakni ayat (3) dan ayat (4).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 123 TAHUN 2021
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 7 Tahun 2020
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2021.
Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 20 Tahun 2021
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat