Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan dan memberikan
kepastian penggunaan dana hibah dan bantuan sosial
sehingga dapat memberikan manfaat secara lebih maksimal
khususnya berkenaan dengan adanya sisa dana hibah yang
belum dipergunakan dalam tahun anggaran berjalan, maka
perlu dilakukan pengaturan atas sisa dana hibah yang
belum dipergunakan tersebut. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai
Selatan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun
2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial diubah, yaitu terkait Penggunaan Sisa Dana Hibah. Dalam hal penerima hibah dalam menggunakan dana hibah belum terealisasi
seluruhnya sehingga terdapat sisa dana, maka penerima hibah wajib
melaporkan dan membuat permohonan penggunaan sisa dana hibah tahun
berikutnya kepada Ketua Tim Koordinasi Klarifikasi dan Verifikasi paling
lambat minggu ke-3 bulan Januari setelah tahun anggaran berakhir. Serta Ketentuan Pasal 59 pada huruf g mengenai contoh format NPHD Lampiran VII
diubah sehingga ketentuan mengenai contoh format NPHD Lampiran VII menjadi
sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
Mengubah Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai
Selatan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Dana Hibah Yang Bersumber Dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan serta dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan mutu pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pemerintah Daerah memberikan bantuan hibah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2020;
b. bahwa agar pemberian bantuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berjalan lancar, terkendali sesuai sasaran, berdaya guna dan berhasil guna, serta dapat dipertanggungjawabkan, maka perlu menyusun pedoman pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Dana Hibah yang Bersumber dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Bupati Semarang Nomor 118 Tahun 2011 dan Peraturan Bupati Semarang Nomor 80 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Dana Hibah yang Bersumber dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2020 yang dituangkan dalam Lampiran Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2020.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 8.2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian dan Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan tertib administrasi pelaksanaan pemberian dan pengelolaan hibah dan bantuan sosial perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 8.2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian dan Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial;
Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; 7. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; 10. Peraturan Bupati Sleman Nomor 8.2 Tahun 2019;
Materi Pokok : Mengubah ketentuan Pasal 36, Pasal 39, Pasal 61
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2020.
Mengubah Peraturan Bupati SlemanNomor8.2 Tahun 2019tentang Pedoman Pemberian dan Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial
Jumlah Halaman : 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SOP Utang Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa Standar Operasional Prosedur Utang merupakan
suatu pedoman untuk melaksanakan tugas dan fungsi
berdasarkan prosedur kerja dan sistem kerja pada unit
kerja Pemerintah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan
efektivitas akuntansi dan pelaporan Utang Pemerintah
Kabupaten Konawe Kepulauan perlu menetapkan
Standar Operasional Prosedur Utang Pemerintah
Kabupaten Konawe Kepulauan;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai
Standar Operasional Prosedur Utang Pemerintah
Kabupaten Konawe Kepulauan perlu diatur dengan
Peraturan Bupati Konawe Kepulauan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati Konawe Kepulauan
tentang Standar Operasional Prosedur Utang
Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan;
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe
Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5415);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan
Standar Operasional Prosedur Administrasi
Pemerintahan;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 64 Tahun 2013 Tentang Penerapan Standar
Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akmal Pada
Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor
8 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 9);
8. Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 24 Tahun
2017 tentang Pedoman Sistem dan Prosedur
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2017 Nomor 98);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Standar Operasional Prosedur Utang
Bab III Pertanggungjawaban
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2020.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah Kepada Palang Merah Indonesia Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan peran Palang Merah Indonesia dalam pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Semarang, perlu adanya dukungan dana dari Pemerintah Daerah.
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial kepada Palang Merah Indonesia Kabupaten Semarang, sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi yang ada sehingga perlu ditinjau kembali.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan hruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah Kepada Palang Merah Indonesia Kabupaten Semarang.
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 67 Tahun 1958, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 1 Tahun 2018, PP Nomor 16 Tahun 1976, PP Nomor 69 Tahun 1992, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, Perda Kab Semarang Nomor 14 Tahun 2008 dan Perbup Semarang Nomor 188 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan pemberian bantuan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2020.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah Kepada Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tugas dan pokok dan fungsi Komisi Penanggulangan AIDS dan penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Semarang perlu adanya dukungan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Semarang berupa pemberian hibah.
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Semarang, sudah tidak sesuai dengan perkembangan yag ada sehigga perlu ditinjau kembali.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah Kepada Komisi Penanggulangan AIDS di Kabupaten Semarang.
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 67 Tahun 1958, UU Nomor 4 Tahun 1984, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 16 Tahun 1976, PP Nomor 69 Tahun 1992, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 20 Tahun 2007, Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, Perda Kab Semarang Nomor 14 Tahun 2008, Perda Kab Semarang omor 3 Tahun 2010 dan Perup Semarang Nomor 118 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan pemberian bantuan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2020.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 22 Tahun 2020
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Selatan No. 19 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020 Nomor 561
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib penatausahaan dalam pelaksanaan hibah barang dan jasa dan mengantisipasi terjadinya penyimpangan dalam mekanisme pemberian hibah maka perlu diatur tentang penyampaian laporan penerima hibah barang dan jasa;
b. bahwa pemberian hibah untuk menunjangan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah, pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah dengan tetap memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat yang luas untuk masyarakat
c. bahwa Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaah, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati tentang ata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaah, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
1. UU No. 30 Tahun 2008;
2. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
3. PP No. 12 Tahun 2019;
4. Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 123 Tahun 2018;
5. Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No. 8 Tahun 2011;
6. Perbup Kabapaten Bolaang Mongondow Selatan No. 19 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang pelaporan dan pertanggungjawaban penerima hibah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
Peraturan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 19 Tahun 2019
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penerimaan Hibah Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, guna tertib administrasi pelaksanaan barang milik daerah di LIngkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, dipandang perlu mengatur tentang tata cara penerimaan Hibah Barang Milik Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penerimaan Hibah Barang Milik Daerah.
PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Penerimaan Hibah Barang Milik Daerah dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Tata Cara c.Ketentuan Peralihan d.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2020.
10 Halaman; Lampiran: 11 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 60 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengatasi permasalahan pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 60 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 60 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 60 Tahun 2018.
Peraturan ini Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 60 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi, akuntabilitas, transparansi dan kepastian hukum pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanjaperlu diatur dalam Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.13 Tahun 1950,UU No. 17 Tahun 2003,UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2007,UU No. 11 Tahun 2009,UU No. 17 Tahun 2013,UU No 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006,Permendagri Nomor 32 Tahun 2011,Permendagri Nomor 33 Tahun 2012,Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Daerah Karanganyar Nomor 10 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Hibah dan Bantuan Sosial antara lain: ruang lingkup, pengertian, batasan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, Monev;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2020.
53 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat