Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Dana Hibah yang Bersumber dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2020 yang dituangkan dalam Lampiran Peraturan Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat