tata-cara-penganggaran-pelaksanaan-penatausahaan-pertanggungjawaban-pelaporan-monev-hibah-dan-bansos
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020 Nomor 561
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib penatausahaan dalam pelaksanaan hibah barang dan jasa dan mengantisipasi terjadinya penyimpangan dalam mekanisme pemberian hibah maka perlu diatur tentang penyampaian laporan penerima hibah barang dan jasa;
b. bahwa pemberian hibah untuk menunjangan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah, pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah dengan tetap memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat yang luas untuk masyarakat
c. bahwa Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaah, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati tentang ata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaah, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
- 1. UU No. 30 Tahun 2008;
2. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
3. PP No. 12 Tahun 2019;
4. Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 123 Tahun 2018;
5. Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No. 8 Tahun 2011;
6. Perbup Kabapaten Bolaang Mongondow Selatan No. 19 Tahun 2019.
- Peraturan ini mengatur tentang pelaporan dan pertanggungjawaban penerima hibah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
- Peraturan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 19 Tahun 2019
- 5 halaman
|