Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 19 Tahun 2020

Tata Cara Penerimaan Hibah Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Penerimaan Hibah Barang Milik Daerah dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Tata Cara c.Ketentuan Peralihan d.Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penerimaan Hibah Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Halmahera Barat
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jailolo
Tanggal Penetapan
09 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2020
Tanggal Berlaku
09 Januari 2020
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 210 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan