hibah - bantuan sosial
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1.9, BD.2021/NO.1.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Dan Pengelolaan Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah, ketentuan mengenai pedoman
teknis Pengelolaan Keuangan Daerah tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan;
b. bahwa berdasarkan Lampiran BAB II Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Huruf D Belanja
Daerah huruf e. Belanja Hibah angka 9) dan
huruf f. Belanja Bantuan Sosial angka 19) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, tata
cara penganggaran, pelaksanaan dan
penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban
serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan
sosial diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala
daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pemberian dan Pengelolaan Hibah dan Bantuan
Sosial;
- Dasar hukum peraturan ini adalah:
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2020;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Hibah; Bantuan Sosial; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
- Jumlah halaman: 34 HLM
|