Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial diubah, yaitu terkait Penggunaan Sisa Dana Hibah. Dalam hal penerima hibah dalam menggunakan dana hibah belum terealisasi seluruhnya sehingga terdapat sisa dana, maka penerima hibah wajib melaporkan dan membuat permohonan penggunaan sisa dana hibah tahun berikutnya kepada Ketua Tim Koordinasi Klarifikasi dan Verifikasi paling lambat minggu ke-3 bulan Januari setelah tahun anggaran berakhir. Serta Ketentuan Pasal 59 pada huruf g mengenai contoh format NPHD Lampiran VII diubah sehingga ketentuan mengenai contoh format NPHD Lampiran VII menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat