Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 30 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial diubah, yaitu terkait Penggunaan Sisa Dana Hibah. Dalam hal penerima hibah dalam menggunakan dana hibah belum terealisasi seluruhnya sehingga terdapat sisa dana, maka penerima hibah wajib melaporkan dan membuat permohonan penggunaan sisa dana hibah tahun berikutnya kepada Ketua Tim Koordinasi Klarifikasi dan Verifikasi paling lambat minggu ke-3 bulan Januari setelah tahun anggaran berakhir. Serta Ketentuan Pasal 59 pada huruf g mengenai contoh format NPHD Lampiran VII diubah sehingga ketentuan mengenai contoh format NPHD Lampiran VII menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kandangan
Tanggal Penetapan
06 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
06 Juli 2020
Tanggal Berlaku
06 Juli 2020
Sumber
BD.2020/No.30
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 649 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan