Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya mewujudkan tujuan negara untuk memunjukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Bahwa pelayanan perizinan berusaha yang transparan, partisipatif, akuntabel, serta bebas dari hambatan administratif dan biaya ekonomi tinggi di Kabupaten Kotabaru dilaksanakan dalam bentuk pelayanan perizinan berusaha dengan kepastian waktu, persyaratan dan prosedur yang terukur, kompeten, responsif dan berintegritas; Bahwa untuk menyelenggarakan usaha diperlukan dasar kepastian hukum, kepastian berusaha dan upaya pengendalian pelaksanaan kegiatan berusaha sehingga memberikan kemudahan dan penyederhanaan perizinan berusaha yang dapat meningkatkan perekonomian dan
kesejahteraan masyarakat; Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah, dalam rangka menjamin
kepastian hukum dan kepastian usaha serta landasan untuk pengendalian pelaksanaan perizinan berusaha diperlukan pengaturan mengenai perizinan berusaha di daerah; Bahwa beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru mengenai perizinan sudah tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, sehingga diperlukan pencabutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010; Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini menngatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dengan sistematika : Ketentuan Umum; Sektor Perizinan Berusaha; Perizinan Berusaha; Kewenangan dan Prosedur; Pembinaan dan Pengawasan; Koordinasi; Pelaporan dan Penyelesaian Keberatan; Sistem Informasi; Penyelesaian Sengketa Perizinan; Partisipasi Masyarakat; Sanksi Administratif; Pendanaan; Ketentuan Lain - Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2023.
53 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
ABSTRAK:
bahwa Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah sesuai dengan
kewenangan yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten
dibidang Penyelenggaraan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi
perlu dilakukan penertiban dan Pengawasan; bahwa dalam melaksanakan penertiban dan Pengawasan dimaksud
agar efisien dan efektif perlu adanya pengaturan; bahwa untuk menunjang terwujudnya iklim usaha yang lebih
sehat, meningkatkan perlindungan terhadap pengguna jasa
keselamatan umum, kepastian keadaan Perusahaan serta
menjamin keterpaduan dalam pengaturan dan Pembinaan Usaha
Konstruksi perlu dilakukan pemberian izin; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a,b dan c perlu
diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, jenis, bentuk dan golongan usaha jasa konstruksi, ketentuan dan syarat-syarat pemberian perizinan, nama, obyek dan subyek retribusi, penolakan dan penarikan kembali/pencabutan izin, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, sanksi administrasi dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 13 Tahun 2001 dicabut.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 2 Tahun 2022
Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Bintan No. 41 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bintan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Ketenagakerjaan Melalui Sistem Layanan Pancari Kerja
melalui sisten layanan pencari kerja - penyelenggaraan sistem informasi ketenagakerjaan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2022 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Ketenagakerjaan Melalui Sistem Layanan Pencari Kerja
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas
penyelenggaraan pelayanan publik bidang
ketenagakerjaan perlu dibangun Aplikasi sistem layanan
ketenagakerjaan bagi masyarakat, pelaku usaha dan
serikat kerja. Sistem Aplikasi tersebut perlu diatur tata cara penerapannya agar
penyelenggaraan pelayanan ketenagakerjaan dengan
menggunakan aplikasi dapat dipertanggungjawabkan
secara efisien oleh seluruh unit penyelenggara
ketenagakerjaan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Bintan tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi
Ketenagakerjaan Melalui Sistem Layanan Pencari Kerja.
UU No.12 Tahun 1956; UU No.7 Tahun 1981; UU No.13 Tahun 2003; UU No.2 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.11 Tahun 2020; PP No.31 Tahun 2006; PP No.15 Tahun 2007; PP No.61 Tahun 2010; PP No.96 Tahun 2012; PP No.38 Tahun 2021; PP No.34 Tahun 2021; PP No.35 Tahun 2021; Kepres No.04 Tahun 1980; Permenaker No. PER 03/MEN/II/2009; Permenaker No. PER 11/MEN/V/2009; Permenaker No. PER 19/MEN/IX/2010; Permenaker No. PER 18/MEN/XI/2017
Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi
Ketenagakerjaan Melalui Sistem Layanan Pencari Kerja, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pemakaman
ABSTRAK:
bahwa dinamika dan pertumbuhan penduduk Kabupaten Batang yang pesat perlu diimbangi dengan ketersediaan pemakaman; bahwa pengendalian terhadap ketersediaan pemakaman harus dilakukan melalui pengaturan dalam penyelenggaraan, penggunaan, pemanfaatan sarana dan prasarana serta pembinaan dan pengawasannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Perda tentang Pengelolaan Pemakaman;
PAsal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 5 Tahun 1960; UU No 9 Tahun 1965; UU No 41 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 25 Tahun 2009; UU No 1 Tahun 2011; UU No 2 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; PP No 9 Tahun 1987; PP No 42 Tahun 2006; Perpres No 71 Tahun 2012; Kepmendagri No 26 Tahun 1989;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, amksud, tujuan dan ruang lingkup, tempat dan jenis pemakaman, pengelolaan, penyediaan dan penyerahan tempat pemakaman, penataan dan penggunaan tanah makam, pemakaman jenazah, pemindahan penggalian jenazah, pembangunan dan pemeliharaan, perizinan, krematorium, kelembagaan, larangan, retribusi, ketentuan pidana, pembinaan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2016.
18 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang aman perlu perlindungan informasi dari risiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data dan penyangkalan terhadap data yang ditransaksikan serta perlindungan sistem elektronik milik pemerintahan berbasis elektronik diperlukan upaya pengamanan yang optimal.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; . Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2017; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019;
Dalam Peraturan ini berisi 8 (delapan) bab dan 26 (dua puluh enam) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Penyelenggara Sistem Elektronik; Pemanfaatan Layanan Sertifikat Elektronik; Tahapan Permohonan, Penerbitan, Pembaruan Dan Pencabutan Sertifikat Elektronik; Kewajiban Serta Larangan Terhadap Pemilik Sistem Elektronik; Pengawasan Dan Evaluasi Sertifikat Elektronik; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2022.
Lamp I
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 02 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Gangguan Tertentu kepada Camat di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendekatkan pelayanan lzin Mendirikan Bangunan (IMB) dan lzin Gangguan (HO) tertentu kepada masyarakat, maka pertu pendelegasian wewenang pemberian lzin Mendirikan Bangunan dan lzin Gangguan Tertentu kepada Camat di Kabupaten Purbalingga; bahwa dengan adanya penataan kelembagaan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, maka Peraturan Bupati Nomor 26 T ahun 2009 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian lzin Mendirikan Bangunan Dan lzin Gangguan Tertentu Kepada Camat Di Kabupaten Purbalingga pertu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka pertu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian lzin Mendirikan Bangunan Dan lzin Gangguan Tertentu Kepada Camat Di Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 T ahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2010;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang jenis dan klasifikasi izin yang didelegasikan kepada Camat, prosedur dan tata cara pelayanan perizinan, penandatanganan izin, biaya perizinan, persyaratan dan mekanisme pelayanan izin, permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pembinaan dan pengawasan, personil, pembiayaan, perlengkapan dan dokumentasi yang berkaitan dengan pelayanan yang telah didelegasikan kepada para Camat. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2012.
Peraturan Bupati Nomor 26 T ahun 2009 dicabut
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 10 Tahun 1989 tentang Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Daerah TIngkat II Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa dengan terus meningkatnya harga-harga bahan,
alat-alat dan obat-obatan yang dibutuhkan oleh Rumah
Sakit dan telah selesainya dibangun fasilitas
penunjang serta tersedianya tenaga medis yang
semakin profesional pada Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Karanganyar Nomor 10 Tahun 1909 tentang Pelayanan
Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum dan Pusat Kesehatan
Masyarakat Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
yang telah diubah pertama kali dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor
13 Tahun 1994 tentang Perubahan Pertama Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor
10 Tahun 1989 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Rumah
Sakit Umum dan Pusat Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar, yang telah
disahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 188.3/38/1995
Tanggal 10 Pebruari 1995, diundangkan dalam Lembaran
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
tanggal 10 April 1995 Nomor 12 Tahun 1995 Seri B,
sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan maka
perlu diubah ;
b. bahwa untuk maksud tersebut maka perlu diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahuri 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undanq Nomor-23 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Nomor 10 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Nomor 10 Tahun 1995.
Peraturan in mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tinqkat II karanqanyar
Nomor 10 Tahun 1989
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 1997.
mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tinqkat II karanqanyar
Nomor 10 Tahun 1989
Peraturan Komisi Yudisial tentang Penanganan Laporan Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dan Pasal 22 ayat (7) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, telah dibentuk Peraturan Komisi Yudisial Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Laporan Masyarakat.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 24B dan UU RI Nomor 22 Tahun 2004.
Penanganan Laporan dilaksanakan secara transparan, cepat, tepat, cermat, tuntas, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan tidak mengurangi hak-hak Pelapor, Saksi, Ahli, dan Terlapor.
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2015.
Pada saat Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku, Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Laporan Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 330), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 30 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 30)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat