Perizinan, Pelayanan Publik
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2023/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam upaya mewujudkan tujuan negara untuk memunjukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Bahwa pelayanan perizinan berusaha yang transparan, partisipatif, akuntabel, serta bebas dari hambatan administratif dan biaya ekonomi tinggi di Kabupaten Kotabaru dilaksanakan dalam bentuk pelayanan perizinan berusaha dengan kepastian waktu, persyaratan dan prosedur yang terukur, kompeten, responsif dan berintegritas; Bahwa untuk menyelenggarakan usaha diperlukan dasar kepastian hukum, kepastian berusaha dan upaya pengendalian pelaksanaan kegiatan berusaha sehingga memberikan kemudahan dan penyederhanaan perizinan berusaha yang dapat meningkatkan perekonomian dan
kesejahteraan masyarakat; Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah, dalam rangka menjamin
kepastian hukum dan kepastian usaha serta landasan untuk pengendalian pelaksanaan perizinan berusaha diperlukan pengaturan mengenai perizinan berusaha di daerah; Bahwa beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru mengenai perizinan sudah tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, sehingga diperlukan pencabutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
- Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010; Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016;
- Peraturan Daerah ini menngatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dengan sistematika : Ketentuan Umum; Sektor Perizinan Berusaha; Perizinan Berusaha; Kewenangan dan Prosedur; Pembinaan dan Pengawasan; Koordinasi; Pelaporan dan Penyelesaian Keberatan; Sistem Informasi; Penyelesaian Sengketa Perizinan; Partisipasi Masyarakat; Sanksi Administratif; Pendanaan; Ketentuan Lain - Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2023.
- 53 Halaman
|