Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, ayat (2) huruf b dan ayat (4) Pasal 11, Pasal 12, Pasal 25, Pasal 27.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat