Dalam Peraturan ini berisi 8 (delapan) bab dan 26 (dua puluh enam) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Penyelenggara Sistem Elektronik; Pemanfaatan Layanan Sertifikat Elektronik; Tahapan Permohonan, Penerbitan, Pembaruan Dan Pencabutan Sertifikat Elektronik; Kewajiban Serta Larangan Terhadap Pemilik Sistem Elektronik; Pengawasan Dan Evaluasi Sertifikat Elektronik; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat