Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 13 Tahun 2001

Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, nama, obyek dan subyek pembuat SIUJK, prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya biaya SIUJK, tata cara penyelesaian, penolakan dan penarikan kembali/pencabutan izin, besarnya biaya pembuatan SIUJK, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 13 Tahun 2001 tentang Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
20 Agustus 2001
Tanggal Pengundangan
29 Agustus 2001
Tanggal Berlaku
29 Agustus 2001
Sumber
LD.2001/No. 52
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 44 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Brebes No. 2 Tahun 2006 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan