Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, jenis, bentuk dan golongan usaha jasa konstruksi, ketentuan dan syarat-syarat pemberian perizinan, nama, obyek dan subyek retribusi, penolakan dan penarikan kembali/pencabutan izin, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, sanksi administrasi dan ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat