Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 41 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Bintan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Ketenagakerjaan Melalui Sistem Layanan Pancari Kerja

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan pada Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2022, yaitu Diantara angka 6 dan angka 7 Pasal 1 disisipkan 2 (dua) angka yaitu angka angka 6a dan angka 6b dan diantara angka 8 dan angka 9 Pasal 1 yaitu disisipkan 3 (tiga) angka yaitu angka 8a, angka 8b dan angka 8c serta ditambahkan 1 (satu) angka yaitu angka 16; Pasal 5 diubah; Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisip 3 (tiga) Pasal yaitu Pasal 10A, Pasal 10B dan Pasal 10C; BAB VI ditambah satu Bagian yaitu Bagian Keempat; Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisip 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 11A; Pasal 14 diubah; Diantara BAB VIII dan BAB IX disisip 1 (SATU) BAB yaitu BAB VIIA; Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisip 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 14A; Diantara BAB VIII dan BAB IX disisip 1 (SATU) BAB yaitu BAB VIIB; Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisip 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 14B

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bintan Nomor 41 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bintan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Ketenagakerjaan Melalui Sistem Layanan Pancari Kerja
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bintan
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bandar Seri Bentan
Tanggal Penetapan
29 September 2023
Tanggal Pengundangan
29 September 2023
Tanggal Berlaku
29 September 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2023 Nomor 41
Subjek
KETENAGAKERJAAN - INFORMASI PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bintan
Bidang
Halaman ini telah diakses 119 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Bintan No. 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Ketenagakerjaan Melalui Sistem Layanan Pencari Kerja

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan