Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN STATUS TANGGAP DARURAT BENCANA BANJIR DAN ANGIN PUTING BELIUNG DI KECAMATAN MAYANGAN DAN KECAMATAN KANIGARAN KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan informasi dari Badan Meteorologi
Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Nomor
KT.304/293/MJUD/II/2017 tanggal 24 Pebruari 2017 tentang
prakiraan kondisi cuaca bulan maret 2017 yang menunjukan
adanya potensi intensitas hujan mulai sedang hingga tinggi,
diperkuat dengan meningkatnya frekuensi kejadian bencana
banjir akibat hujan yang disertai puting beliung di beberapa
wilayah Kota Probolinggo pada bulan januari hingga pebruari
2017, sehingga mengakibatkan rusaknya lingkungan dan
permukiman warga serta terganggunya sebagian infrastruktur
jalan dan tanggul sungai / saluran;
b. bahwa dalam rangka penanganan bencana yang lebih tepat
sasaran di wilayah kecamatan Mayangan dan Kanigaran, perlu
dilakukan upaya-upaya penanganan tanggap darurat terkait
dengan situasi saat ini sehingga mampu menghilangkan atau
meminimalisir dampak bencana, untuk itu perlu segera ditempuh
penanganan yang bersifat cepat, tepat dan terpadu sesuai
standar dan prosedur penanganan pada masa Tanggap Darurat.
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4723);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4830);
4. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor 6.A Tahun 2011 tentang Pedoman Penggunaan Dana
Siap Pakai pada Status Keadaan Darurat Bencana;
5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 15 Tahun 2009
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2009 Nomor 15);
6. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo
Tahun 2010 Nomor 1).
Penetapan Status Tanggap Darurat adalah dalam rangka penanganan tanggap
darurat bencana banjir dan angin puting beliung yang berlangsung pada bulan
Maret 2017 sampai dengan berakhirnya bencana sebagaimana dimaksud.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2017.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 28 Tahun 2017
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM SUBSUDI PANGAN BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH DI KOTA BIMA TAHUN 2017
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 356
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM SUBSIDI PANGAN BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH DI KOTA BIMA TAHUN 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan program subsidi pangan bagi masyarakat berpenghasilan rendah perlu dilakukan koordinasi pelaksanaan program secara terarah, terpadu dan berkesinambungan di tingkat Kota Bima; Untuk kelancaran pelaksanaan koordinasi Program Subsidi Pangan Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah di Kota Bima Tahun 2017, dipandang perlu disusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Subsidi Pangan Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah di Kota Bima Tahun 2017
Peraturan Walikota (Perwali) tentang BERAS SEJAHTERA KOTA GUNUNGSITOLI TAHUN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa alokasi jumlah Beras Sejahtera (Rastra) yang disalurkan Pemerintah Pusat kepada rumah tangga sasaran didaerah kabupaten/kota khususnya di wilayab Kota Gunungsitoli belum sepenuhnya mencukupi dari jumlah keseluruhan yang membutuhkannya; b. bahwa penyelenggaraan Beras Sejahtera (Rastra) Daerah sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Kota Gunungsitoli yakni mengurangi permasalahan sosial dan memberikan pelayanan sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial dan masyarakat rniskin.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 ,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ,Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ,Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 ,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 , Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 , Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nornor 61 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 , Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 , Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010,Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 21 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 TL hun 2008 ,Peraturan Meriteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2009,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010,Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahuri 2013 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ,Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 339/HUK/2016 .
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PENERIMA MANFAAT RASTRA DAERAH, PENGELOLAAN, PENGORGANISASIAN DAN PERJANJIAN KERJASAMA, PENGANGGARAN, MEKANISME PELAKSANAAN, PENGENDALIAN DAN PENGADUAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP,
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
Pada saat berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 39 Tahun 2016 tentang Beras Untuk Masyarakat Miskin/Beras Kesejahteraan Masyarakat Daerah Kota Gunungsitoli dinyatakan tidak berlaku lagi
30 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 27 Tahun 2017
petunjuk teknis pelaksanaan program subsidi beras sejahtera
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM SUBSIDI BERAS SEJAHTERA KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa agar pelaksanaan Program Penyaluran Beras Sejahtera (Rastra) dapat terlaksana secara efektif dan efisien dalam rangka memberikan bantuan kepada keluarga miskin untuk memenuhi kebutuhan pokoknya sesuai dengan prinsip pengelolaan program Subsidi Beras Sejahtera yaitu Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, Tepat Harga, Tepat Waktu, Tepat Administrasi dan Tepat Kualitas, maka perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Subsidi Beras Sejahtera Kota Padang Panjang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Subsidi Beras Sejahtera Kota Padang Panjang Tahun 2017.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015
6. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010
7. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010
9. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016
10. Keputusan Presiden Nomor 118 Tahun 1998
11. Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2009
12. Keputusan Bersana Manteri Dalam Negeri dengan Direktur utama Perusahaan Umum Bulog Nomor 25 Tahun 2003 dan PKK-12/07/2003
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010
14. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 61 Tahun 2017
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tim Koordinasi Rastra Kota
Bab III Pelaksanaan
Bab IV Pemantauan dan Evaluasi
Bab V Pengawasan dan Pelaporan
Bab VI Pelayanan dan Pengaduan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2017.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2016
17
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 26 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PRABUMULIH NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANG OPERASI PASAR MURAH
ABSTRAK:
Dalam rangka menyediakan kebutuhan pokok masyarakat dengan harga terjangkau, perlu diselenggarakan
Operasi Pasar Murah dengan harga subsidi di Kota Prabumulih. Dengan adanya pembagian sembako yang tidak
dipunggut biaya /secara gratis kepada masyarakat lanjut usia dan kurang mampu, maka terhadap Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 20 Tahun 2017 perlu dilakukan perubahan dan menetapkannya dengan peraturan walikota yang baru.
UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 14 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan yang antara lain mengatur mengenai penyelenggaraan operasi pasar murah, pernyiapan, pemberitahuan, pembentukan tim, penetapan lokasi, besaran subsisi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2017.
Mengubah Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 20 Tahun 2017 tentang Operasi Pasar Murah
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 25 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksana Program Beras Gratis Untuk Kelurag
ABSTRAK:
a.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nornor 28 Tahun 2000, terkait perusahaan di
bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah ditempat domisilinya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Ijin
Usaha Jasa Konstruksi;
!. Vndang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3833);
2. Vndang-Vndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Vndang-Vndang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi
Sulawes i Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4186);
4. Vndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Vndang-Vndang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang
Perubahan Kedua alas Vndang-Vndang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3833);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha
dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3955),
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran
Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5092);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3956);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3957);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Daerah Kata Palopo Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Izin Jasa Konstruksi;
12. Peraturan Daerah Kata Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
13. Peraturan Walikota Palopo Nomor 22 Tahun 2016 tentang
Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non
Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan
Pelayanan Terpadu satu Pintu Kata Palopo;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : USAHA JASA KONSTRUKSI
BAB V : IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
BAB VI : HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
BAB VII : LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN INSTANSI DAERAB YANG
MEMBERIKAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
BAB VIII : PERBERDAYAAN DAN PENGAWASAN
BAB IX : TANDA DAFTAR USAHA ORANG PERSEORANGAN
BAB X : SISTEM INFORMASI
BAB XI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 24 Tahun 2017
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Palangkaraya No. 60 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Palangka Raya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Pelaksanaan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota palangka Raya Serta Demi kelancaran Operasionanya Yang Jelas Dan Terukur, Perlu Menetapkan Peraturan Walikota palangka Raya.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11Tahun 2016; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 25 Tahun 2017
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI ;BAB III BAGAN STRUKTUR ORGANISASI; BAB IV KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL; BAB V TATA KERJA; BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2017.
32 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BD No 24/ 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan tertib administrasi, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Daerah, perlu adanya pengaturan secara khusus dan komprehensif menyangkut penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian Bantuan Sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah.
Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Walikota Salatiga No.43 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Salatiga No.29 Tahun 2013, sepanjang ketentuan mengenai Bantuan Sosial, dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. UU No.11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden No.4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No.32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Perda Kota Salatiga No.2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perda Kota Salatiga No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas. Peraturan Walikota Salatiga No.37 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Salatiga No.69 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Salatiga No.37 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Bantuan Sosial
- Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan
- Pelaporan, Pertanggungjawaban, Pembinaan Dan Pengawasan
- Ketentuan Lain-Lain
- Ketentuan Peralihan
- Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
37 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 23 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksana Program Beras Sejahtera (RASTRA) Daerah Kota Palopo
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengimplementasikan Program Walikota Palopo mengenai Pengadaan Beras Sejahtera (RASTRA) Daerah untuk masyarakat tidak mampu yang tidak terakomodir dalam Program Subsidi Rastra Pusat, perlu mengatur tentang Pelaksanaan Program Beras Sejahtera (RASTRA) Daerah Kota Palopo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Program Beras Sejahtera (RASTRA) Daerah Kota Palopo;
I. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersi.h dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 ten tang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Penge\o\aan dan 'l'anggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran ' Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
· (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5360);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang
Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 07 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum BULOG (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4260);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
17. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2009 tentang Kebijakan
Perberasan Nasional;
18. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan penyaluran beras oleh pemerintah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010
tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi, Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 337);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
22. Pennenkeu tentang Penunjukan Kementerian Sosial sebagai Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ) Program Raskin;
23. Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 95);
24. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2008 Nomor 8);
25. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Kemiskinan (l..embaran Daerah Kota Palopo Tahun 2010 Nomor 6);
26. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Sususnan Perangkat Daerah Kota Palopo (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016
Nomor 8);
27. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 9 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 9);
28. Peraturan Walikota Palopo Nomor 66 Tahun 2016 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 66)
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM BERAS SEJAfITERA (RASTRA) DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2017.
BABI BEtEIITUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Palopo;
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara pemerintahaan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
3. Walikota adalah Walikota Palopo;
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo;
5. Beras Sejahtera Daerah yang selanjutnya di singkat Rastra Daerah adalah bantuan pangan dalam bentuk beras yang diperuntukkan bagi rurnah tangga berpenghasilan rendah sebagai upaya dari pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan sosial
� pad.a rurnah tangga sasaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palopo Tahun 2017.
6. Tim Koordinasi Beras Sejahtera yang selanjutnya disebut Tikor Rastra
adaJah Tim Koordinasi pelaksana distribusi Rastra Kota Palopo;
7. Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik yang selanjutnya disebut Perum BULOG adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, dimana seluruh modalnya dimi1iki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas
saham;
8. Daftar Keluarga Penerima Manfaat yang selanjutnya disingkat DKPM adalah Daftar Keluarga Penerima Manfaat Rastra Daerah yang tidak mampu dan tidak terakomodir dalam Program Rastra Pusat.
9. Keluarga Penerima Manfaat Rastra yang selanjutnya disebut KPM Rastra
adalah Keluarga yang berhak menerima Beras dari Program Rastra Daerah.
� 10. Titik Bagi yang selanjutnya disingkat TB adalah lokasi penyerahan
Rastra Daerah dari Pelaksana Distribusi Rastra kepada KPM Rastra.
11. Titik Distribusi yang selanjutnya clisingkat TD adalah tempat atau lokasi
penyerahan Rastra Daerah dari Perum BUWG kepada Pelaksana Distribusi Rastra Daerah di kelurahan atau lokasi lain yang disepakati secara tertulis oleh Pemerintah Daerah dengan Perum BULOG;
12. Kualitas Beras Rastra Daerah adalah kualitas medium basil pengadaan
Perum BUWG sesuai dengan Inpres Kebijakan Pemberasan yang berlaku;
13. Kualitas Medium adalah beras dengan kualitas kadar air maksimum 14%,
butir patah atau beras pecah (broken) maksimum 20%, kadar menir
maksimum 2%, dan derajat sosoh minimum 95%;
14. Surat Permintaan penyediaan alokasi adalah surat permintaan yang
dibuat oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk kepada Perum BUWG
berdasarkan kebutuhan Alokasi Pagu Rastra.
15. Harga Tebus Rastra yang selanjutnya disingkat HTR adalah Harga Tebus
Rastra secara tunai;
16. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
BAB II RUAlfG LIIIGKUP Pasal 2
(1) KPM Rastra Daerah berdomisili di 48 (empat puluh delapan) Kelurahan dalam 9 (sembilan) Wilayah Kecamatan Se-Kota Palopo sebanyak 1.817 KPM
(2) Jumlah beras yang disalurkan untuk Program KPM Rastra Daerah adalah 10 Kg per KPM per bulan terhitung bulan Januari sampai bulan Desember 2017 dengan pagu secara keseluruhan adalah 218.040 kg.
(3) KPM Rastra sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya ditetapkan
dengan Keputusan Walikota.
BABM MAKSUD DAR TUJUAR Pasa13
Maksud dan Tujuan program Rastra Daerah ini adalah untuk mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras.
BAB IV
BIAYA TEBUS DAR ONGKOS ARGKUT RASTRA DAERAH
Pasal4
(1) Biaya Tebus Rastra Daerah yang ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui dana APBD Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 8.725,00
{Delapan Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Rupiah} perkilogram;
(2) Biaya Ongkos Angkut Rastra Daerah sebesar Rp. 87,-(Delapan Puluh
Tujuh Rupiah) perkilogram tambah PPN 10%;
(3) Biaya Tebus Rastra Daerah Kota Palopo Tahun 2017 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai Keputusan Direksi Perum Bulog Nomor : KD-36/DK000/02/2017 tanggal 06 Februari 2017 tentang Harga Penjualan Beras Kualitas Medium PSO untuk Kebutuhan di Luar Penugasan Pemerintah;
BABV
MEKANISME PEIIYALURAN, JANGKA WAKTU DAR CARA PEMBAYARAB BERAS SEJAHTERA DAERAR
Bagiaa Keaatu Mekaaisme Penyaluran Beras Sejahtera
Pasal 5
(1) Perum Bulog menyerahkan beras kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial Daerah secara sekaligus atau bertahap sesuai dengan permintaan, yang diserahkan pa.Jing Jambat 7 {tujuh} hari seteJah
perjanjian ditandatangani dan dibuktikan dengan Berita Acara serah terima beras yang ditandatangani oleh kedua pihak.
(2) Pelaksanaan Pengadaan dan Penyaluran Rastra Daerah sampai TD
menjadi tugas dan tanggung jawab Perum BULOG. ·
(3) Penyaluran Rastra Daerah dari TD sampai ke titik KPM menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah meJalui Kelurahan.
(4) Jika mutu beras yang disalurkan oleh Perum BULOG sampai pada TD tidak sesuai standar kualitas medium, maka Pemerintah Kelurahan berhak menolak dan Perum BULOG berkewajiban untuk mengganti sesuai dengan kualitas beras BULOG tidak lebih dari 2 x 24 jam;
(5} Jika beras yang disalurkan dari TD ke KPM tidak sesuai kualitasmedium, KPM menegembalikan ke Perum BULOG melalui Pemerintah Kelurahan; Raglan Kedua Jaagka Waktu Pasal 6
(1) Jangka waktu pelaksanaan pengadaan dan penyaluran Rastra Daerah bagi masyarakat tidak mampu dilaksanakan mulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember 'l'ahun 2017;
(2) Dalam hal terjadi kendala yang bersifat spesifik (kondisi geografis, iklim/cuaca, bencana alam, dan lainnya) sehingga penyaluran Rastra tidak mungkin dilakukan secara rutin setiap bulan, maka jadwal penyaluran Rastra disesuaikan dengan kondisi tersebut.
Raglan Ketiga Cara Pembayaran Pasal 7
(1)Pembayara.n d.ilakukan dengan cara Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial Daerah mentransfer ke rekening Perum Bulog.
.A {2) Besar Pembayaran yang ditransfer &ebagairoana diroaksud pada ayat {1}Sesuai dengan tagihan dari Perum Bulog yang disertai dokumen Perjanjian Jual Bell, Kuitansi, Berita Acara Serah Terima Beras, Berita Acara Penitipan Beras dan Faktur.
BAB VI PERTAIIGGUJfG JAWABAII Pasa1 8
(1) Perum Bulog membuat Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Rastra Daerah kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial Daerah.
(2) 'l'ikor Rastra menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Rastra Daerah kepada Walikota setiap pendistribusian Rastra.
BABVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pad a tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya da1am Berita Daerah Kota Palopo
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat