Susunan organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah, terdiri atas: a. Kepala Badan; b. Unsur Pengarah; c. Unsur Pelaksana; d. Kelompok Jabatan Fungsional; dan e. Kelompok Jabatan Pelaksana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat