Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 26 Tahun 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PRABUMULIH NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANG OPERASI PASAR MURAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan yang antara lain mengatur mengenai penyelenggaraan operasi pasar murah, pernyiapan, pemberitahuan, pembentukan tim, penetapan lokasi, besaran subsisi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Prabumulih Nomor 26 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PRABUMULIH NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANG OPERASI PASAR MURAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Prabumulih
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Prabumulih
Tanggal Penetapan
29 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2017
Tanggal Berlaku
30 Juni 2017
Sumber
BD.2017/NO.27
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Prabumulih
Bidang
Halaman ini telah diakses 803 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Prabumulih No. 68 Tahun 2019 tentang Operasi Pasar Murah
Mengubah sebagian :
  1. PERWALI Kota Prabumulih No. 20 Tahun 2017 tentang OPERASI PASAR MURAH

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan