Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang operasi pasar murah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Operasi Pasar Murah adalah aktivitas kegiatan berbasis perdagangan komoditi pangan berbentuk penjualan langsung yang dilakukan oleh Dinas kepada masyarakat dengan harga yang telah disubsidi. Kebutuhan Pokok Masyarakat adalah komoditi kebutuhan masyarakat sehari-hari. Subsidi Harga untuk kegiatan Operasi Pasar Murah adalah bantuan kepada masyarakat yang bersumber dari APBD untuk Operasi Pasar Murah. Subsidi Bahan Kebutuhan Pokok Masyarakat adalah subsidi yang diberikan kepada masyarakat untuk mendapatkan bahan kebutuhan pokok masyarakat dengan besaran subsidi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Diatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, jenis komoditas kebutuhan pokok masyarakat, sumber dana dan alokasu subsidi operasi pasar murah, pelaksanaan, pelaporan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat