Dalam peraturan ini diatur ketentuan pelaksanaan operasi pasar murah meliputi maksud dan tujuan pelaksanaan, penyediaan jenis komoditas kebutuhan pokok dalam kegiatan operasi, sumber dana dan alokasi subsidi kegiatan operasi, waktu pelaksanaan kegiatan, dan pelaporan kegiatan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat