Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 68 Tahun 2019

Operasi Pasar Murah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur ketentuan pelaksanaan operasi pasar murah meliputi maksud dan tujuan pelaksanaan, penyediaan jenis komoditas kebutuhan pokok dalam kegiatan operasi, sumber dana dan alokasi subsidi kegiatan operasi, waktu pelaksanaan kegiatan, dan pelaporan kegiatan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Prabumulih Nomor 68 Tahun 2019 tentang Operasi Pasar Murah
T.E.U.
Indonesia, Kota Prabumulih
Nomor
68
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Prabumulih
Tanggal Penetapan
08 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
09 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
09 Oktober 2019
Sumber
BD.2019/NO.68
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Prabumulih
Bidang
Halaman ini telah diakses 931 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Prabumulih No. 26 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PRABUMULIH NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANG OPERASI PASAR MURAH

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan