Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN STATUS TANGGAP DARURAT BENCANA BANJIR DAN ANGIN PUTING BELIUNG DI KECAMATAN MAYANGAN DAN KECAMATAN KANIGARAN KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017
ABSTRAK: |
- a. bahwa sehubungan dengan informasi dari Badan Meteorologi
Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Nomor
KT.304/293/MJUD/II/2017 tanggal 24 Pebruari 2017 tentang
prakiraan kondisi cuaca bulan maret 2017 yang menunjukan
adanya potensi intensitas hujan mulai sedang hingga tinggi,
diperkuat dengan meningkatnya frekuensi kejadian bencana
banjir akibat hujan yang disertai puting beliung di beberapa
wilayah Kota Probolinggo pada bulan januari hingga pebruari
2017, sehingga mengakibatkan rusaknya lingkungan dan
permukiman warga serta terganggunya sebagian infrastruktur
jalan dan tanggul sungai / saluran;
b. bahwa dalam rangka penanganan bencana yang lebih tepat
sasaran di wilayah kecamatan Mayangan dan Kanigaran, perlu
dilakukan upaya-upaya penanganan tanggap darurat terkait
dengan situasi saat ini sehingga mampu menghilangkan atau
meminimalisir dampak bencana, untuk itu perlu segera ditempuh
penanganan yang bersifat cepat, tepat dan terpadu sesuai
standar dan prosedur penanganan pada masa Tanggap Darurat.
- 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4723);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4830);
4. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor 6.A Tahun 2011 tentang Pedoman Penggunaan Dana
Siap Pakai pada Status Keadaan Darurat Bencana;
5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 15 Tahun 2009
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2009 Nomor 15);
6. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo
Tahun 2010 Nomor 1).
- Penetapan Status Tanggap Darurat adalah dalam rangka penanganan tanggap
darurat bencana banjir dan angin puting beliung yang berlangsung pada bulan
Maret 2017 sampai dengan berakhirnya bencana sebagaimana dimaksud.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2017.
- 3 Halaman
|