PERATURAN WALIKOTA TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM BERAS SEJAfITERA (RASTRA) DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2017. BABI BEtEIITUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Palopo; 2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara pemerintahaan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom; 3. Walikota adalah Walikota Palopo; 4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo; 5. Beras Sejahtera Daerah yang selanjutnya di singkat Rastra Daerah adalah bantuan pangan dalam bentuk beras yang diperuntukkan bagi rurnah tangga berpenghasilan rendah sebagai upaya dari pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan sosial � pad.a rurnah tangga sasaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palopo Tahun 2017. 6. Tim Koordinasi Beras Sejahtera yang selanjutnya disebut Tikor Rastra adaJah Tim Koordinasi pelaksana distribusi Rastra Kota Palopo; 7. Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik yang selanjutnya disebut Perum BULOG adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, dimana seluruh modalnya dimi1iki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham; 8. Daftar Keluarga Penerima Manfaat yang selanjutnya disingkat DKPM adalah Daftar Keluarga Penerima Manfaat Rastra Daerah yang tidak mampu dan tidak terakomodir dalam Program Rastra Pusat. 9. Keluarga Penerima Manfaat Rastra yang selanjutnya disebut KPM Rastra adalah Keluarga yang berhak menerima Beras dari Program Rastra Daerah. � 10. Titik Bagi yang selanjutnya disingkat TB adalah lokasi penyerahan Rastra Daerah dari Pelaksana Distribusi Rastra kepada KPM Rastra. 11. Titik Distribusi yang selanjutnya clisingkat TD adalah tempat atau lokasi penyerahan Rastra Daerah dari Perum BUWG kepada Pelaksana Distribusi Rastra Daerah di kelurahan atau lokasi lain yang disepakati secara tertulis oleh Pemerintah Daerah dengan Perum BULOG; 12. Kualitas Beras Rastra Daerah adalah kualitas medium basil pengadaan Perum BUWG sesuai dengan Inpres Kebijakan Pemberasan yang berlaku; 13. Kualitas Medium adalah beras dengan kualitas kadar air maksimum 14%, butir patah atau beras pecah (broken) maksimum 20%, kadar menir maksimum 2%, dan derajat sosoh minimum 95%; 14. Surat Permintaan penyediaan alokasi adalah surat permintaan yang dibuat oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk kepada Perum BUWG berdasarkan kebutuhan Alokasi Pagu Rastra. 15. Harga Tebus Rastra yang selanjutnya disingkat HTR adalah Harga Tebus Rastra secara tunai; 16. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. BAB II RUAlfG LIIIGKUP Pasal 2 (1) KPM Rastra Daerah berdomisili di 48 (empat puluh delapan) Kelurahan dalam 9 (sembilan) Wilayah Kecamatan Se-Kota Palopo sebanyak 1.817 KPM (2) Jumlah beras yang disalurkan untuk Program KPM Rastra Daerah adalah 10 Kg per KPM per bulan terhitung bulan Januari sampai bulan Desember 2017 dengan pagu secara keseluruhan adalah 218.040 kg. (3) KPM Rastra sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Walikota. BABM MAKSUD DAR TUJUAR Pasa13 Maksud dan Tujuan program Rastra Daerah ini adalah untuk mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras. BAB IV BIAYA TEBUS DAR ONGKOS ARGKUT RASTRA DAERAH Pasal4 (1) Biaya Tebus Rastra Daerah yang ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui dana APBD Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 8.725,00 {Delapan Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Rupiah} perkilogram; (2) Biaya Ongkos Angkut Rastra Daerah sebesar Rp. 87,-(Delapan Puluh Tujuh Rupiah) perkilogram tambah PPN 10%; (3) Biaya Tebus Rastra Daerah Kota Palopo Tahun 2017 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai Keputusan Direksi Perum Bulog Nomor : KD-36/DK000/02/2017 tanggal 06 Februari 2017 tentang Harga Penjualan Beras Kualitas Medium PSO untuk Kebutuhan di Luar Penugasan Pemerintah; BABV MEKANISME PEIIYALURAN, JANGKA WAKTU DAR CARA PEMBAYARAB BERAS SEJAHTERA DAERAR Bagiaa Keaatu Mekaaisme Penyaluran Beras Sejahtera Pasal 5 (1) Perum Bulog menyerahkan beras kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial Daerah secara sekaligus atau bertahap sesuai dengan permintaan, yang diserahkan pa.Jing Jambat 7 {tujuh} hari seteJah perjanjian ditandatangani dan dibuktikan dengan Berita Acara serah terima beras yang ditandatangani oleh kedua pihak. (2) Pelaksanaan Pengadaan dan Penyaluran Rastra Daerah sampai TD menjadi tugas dan tanggung jawab Perum BULOG. · (3) Penyaluran Rastra Daerah dari TD sampai ke titik KPM menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah meJalui Kelurahan. (4) Jika mutu beras yang disalurkan oleh Perum BULOG sampai pada TD tidak sesuai standar kualitas medium, maka Pemerintah Kelurahan berhak menolak dan Perum BULOG berkewajiban untuk mengganti sesuai dengan kualitas beras BULOG tidak lebih dari 2 x 24 jam; (5} Jika beras yang disalurkan dari TD ke KPM tidak sesuai kualitasmedium, KPM menegembalikan ke Perum BULOG melalui Pemerintah Kelurahan; Raglan Kedua Jaagka Waktu Pasal 6 (1) Jangka waktu pelaksanaan pengadaan dan penyaluran Rastra Daerah bagi masyarakat tidak mampu dilaksanakan mulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember 'l'ahun 2017; (2) Dalam hal terjadi kendala yang bersifat spesifik (kondisi geografis, iklim/cuaca, bencana alam, dan lainnya) sehingga penyaluran Rastra tidak mungkin dilakukan secara rutin setiap bulan, maka jadwal penyaluran Rastra disesuaikan dengan kondisi tersebut. Raglan Ketiga Cara Pembayaran Pasal 7 (1)Pembayara.n d.ilakukan dengan cara Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial Daerah mentransfer ke rekening Perum Bulog. .A {2) Besar Pembayaran yang ditransfer &ebagairoana diroaksud pada ayat {1}Sesuai dengan tagihan dari Perum Bulog yang disertai dokumen Perjanjian Jual Bell, Kuitansi, Berita Acara Serah Terima Beras, Berita Acara Penitipan Beras dan Faktur. BAB VI PERTAIIGGUJfG JAWABAII Pasa1 8 (1) Perum Bulog membuat Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Rastra Daerah kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial Daerah. (2) 'l'ikor Rastra menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Rastra Daerah kepada Walikota setiap pendistribusian Rastra. BABVII KETENTUAN PENUTUP Pasal 9 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pad a tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya da1am Berita Daerah Kota Palopo
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat