Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PENERIMA MANFAAT RASTRA DAERAH, PENGELOLAAN, PENGORGANISASIAN DAN PERJANJIAN KERJASAMA, PENGANGGARAN, MEKANISME PELAKSANAAN, PENGENDALIAN DAN PENGADUAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat