PERBUP Kab. Rembang No. 46 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang
Mengubah
PERBUP Kab. Rembang No. 51 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 10
Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Rembang
PERBUP Kab. Rembang No. 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2014
Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang
PERBUP Kab. Rembang No. 44 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang
PERBUP Kab. Rembang No. 45 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2014
Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD Kabupaten Rembang Tahun 2020 No. 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan
Kodefikasi Barang Milik Daerah, perlu dilakukan
penambahan kodefikasi akun aset tetap;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menyesuaikan Peraturan Bupati
Rembang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati
Rembang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 51 Tahun 2019; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2014 Nomor 10) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 51 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2018 Nomor 52) diubah sebagai berikut :
1. Lampiran diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahakan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 53 Tahun 2020
PERBUP Kab. Sambas No. 19 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SAMBAS NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI SAMBAS NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah telah ditetapkan dan dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Sambas Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sambas Nomor 33 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah; bahwa untuk menyempurnakan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah sebagaimna hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sambas Tahun 2019 perlu dilakukan perubahan kembali atas Peraturan Bupati Sambas Nomor 33 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Sambas Nomor Nomor 33 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.23 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, Pp No.8 Tahun 2006, PP No.60 Tahun 2008, Pp No.71 Tahun 2010, PP No.2 Tahun 2012, PP No.27 Tahun 2014, PP No.56 Tahun 2018, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.64 Tahun 2013, Permendagri No.64 Tahun 2013, Permendagri No.108 Tahun 2018, Permendagri No.108 Tahun 2018, Permendagri No.1 Tahun 2019, Permendagri No.90 Tahun 2019, Perda Kabupaten Sambas No.6 Tahun 2018, Perda Kabupaten Sambas No.3 Tahun 2020, Perbup Sambas No.33 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Sambas Nomor 33 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
30 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 52 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (5) Permendagri No. 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akutansi Pemerintahan Berbasis Akrual; bahwa untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK, Perbup No. 36 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Perbup No. 15 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutim,sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbup No. 20 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Perbup No. 15 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akutansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutim sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan maka dipandang perlu menetapkan Perbup tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kutim No. 2 Tahun 2015
Kebijakan akuntansi pemerintah daerah.Kebijakan Akuntansi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati ini menerapkan SAP berbasis akrual.Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah terdiri atas kebijakan Akuntansi pelaporan keuangan dan kebijakan Akuntansi akun.
Kebijakan Akuntansi pelaporan keuangan memuat penjelasan atas unsur-unsur laporan keuangan yang berfungsi sebagai panduan dalam penyajian pelaporan keuangan.Kebijakan Akuntansi akun mengatur definisi, pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi atau peristiwa sesuai dengan Pernyataan SAP atas:
a. pemilihan metode Akuntansi atas kebijakan Akuntansi dalam SAP;dan
b. pengaturan yang lebih rinci atas kebijakan Akuntansi dalam SAP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Peraturan yang dicabut: Perbup Kutim No. 15 Tahun 2014
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 52 Tahun 2020
Peraturan Bupati Semarang Nomor 74 Tahun 2015 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah dan Bagan Akun Standar Berbasis Akrual pada Pemerintah Kabupaten Semarang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 74 Tahun 2015 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah dan Bagan Akun Standar Berbasis Akrual pada Pemerintah Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah, maka pengaturan tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah dan Bagan Akun Standar Berbasis Akrual pada Pemerintah Kabupaten Semarang yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Semarang Nomor 74 Tahun 2015 perlu dilakukan penyesuaian/perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Semarang Nomor 74 Tahun 2015 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah dan Bagan Akun Standar Berbasis Akrual pada Pemerintah Kabupaten Semarang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 74 Tahun 2015 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah dan Bagan Akun Standar Berbasis Akrual pada Pemerintah Kabupaten Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Bupati Semarang Nomor 74 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran II Peraturan Bupati Semarang Nomor 74 Tahun
2015 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah dan Bagan Akun Standar Berbasis Akrual pada Pemerintah Kabupaten Semarang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 74 Tahun 2015 diubah.
88 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 49 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2020 Nomor 404
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan Pengelolaan Keuangan
Daerah yang tertib, efektif, efisien, dan transparan serta
taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan
perlu adanya kebijakan baru sehingga Pernerintah
Daerah rnampu rnenciptakan sistern Pengelolaan
Keuangan Daerah yang sesuai dengan keadaan dan
kebutuhan seternpat;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalarn Negeri
Nornor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi
dan Nomenklatur Perencanaan Pernbangunan dan
Keuangan Daerah rnaka Peraturan Bupati Konawe
Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi
Kabupaten Konawe perlu penyesuaian kernbali
terhadap pengaturan Kebijakan Akuntansi Pernerintah
Daerah dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagairnana
dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, maka perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pernbentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 1959 Nornor 74,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3851);
4. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 ten tang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir
dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5589);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4575);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4576);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang
Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor4577);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4578);
13.Peraturan Pemerintab Nomor 12 Tabun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Nomor6322);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagairnana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerab (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310):
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1447).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEBIJAKAN AKUNTANSI
BAB III PELAPORAN KEUANGAN
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 49 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI SORONG NOMOR 22 TAHUN 2015 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN SORONG
ABSTRAK:
Bahwa Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sorong telah diatur dalam Peraturan Bupati Sorong Nomor 22 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sorong Nomor 51 Tahun 2019, namun dalam pelaksanaannya perlu diatur disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2011 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Peraturan Bupati Sorong Nomor 22 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sorong.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2020.
Peraturan Bupati Sorong Nomor 22 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sorong.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 49 Tahun 2020
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 49, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2020 Nomor
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 12 Tahun 2018 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri
Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar
Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pasal 4 ayat 5
menyatakan bahwa Kepala daerah penetapkan
Peraturan Kepala Daerah Tentang kebijakan akuntansi
Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada Standar
Akuntansi Pemerintah;
b. bahwa berdasarkan Penerapan Standar Akuntansi
Pemerintah berbasis akrual sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 harus
segera diterapkan namun memerlukan masa transisi;
c. bahwa Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2018 tentang
kebijakan akuntansi masih perlu disempurnakan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 12 Tahun 2018
tentang kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.
1. Undang-Undang Nomor
28 Tahun
1999
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Tahun 2004 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 Ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Keuangan
Badan Pelayanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578); sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 12 · Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4322);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 5165);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5272);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Serita Negara Repu blik Indonesia Tahun 2011
Nomor 450);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah
Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 903);
18. Peraturan Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang
Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 1425);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015
tentang Pedoman Penyisihan Piutang dan Penyisihan
Dana Bergulir pada Pemerintah Daerah);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
547);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2018
tentang Penilaian Barang Milik Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 549);
22. Peraturan Materi Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019
tentang Penyusunan Penilaian Barang Milik Deareh
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2
Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten
Kolaka Utara Tahun 2009 Nomor 2);
24. Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 49 Tahun 2010
tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Kolaka Utara (Berita Daerah
Kabupaten Kolaka Utara Nomor 49);
25. Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 10 Tahun 2014
tentang Sistem Akuntansi Pemerintahan Daerah
Kabupaten kolaka Utara (Berita Daerah Kabupaten
Kolaka Utara Tahun 2014 Nomor 10).
Ketentuan dalam Lampiran 10 Persediaan dan
Lampiran 12 Aset Tetap, Peraturan Bupati Kolaka Utara
Nomor 12 Tahun 2018 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Tahun 2018 Nomor 12), diubah sebagaimana terlampir dan
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2020.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 49 Tahun 2020
PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 121 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Mengubah
PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 151 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 60 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 47 Tahun 2020
PERBUP Kab. Semarang No. 90 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Kabupaten Semarang
PERBUP Kab. Semarang No. 73 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pada Pemerintah Kabupaten Semarang
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa dengan terbitnya Buletin Teknis Nomor 21
Tahun 2016 tentang Akuntansi Transfer Berbasis
Akrual dan dalam rangka menyesuaikan perhitungan
kapitalisasi atas belanja pemeliharan dan/ a tau
rehabilitasi aset tetap Pemerintah Kabupaten
Semarang agar diperoleh nilai buku yang lebih akurat,
maka kebijakan akuntansi berbasis akrual pada
Pemerintah Kabupaten Semarang khususnya yang
mengatur tentang akuntansi aset perlu untuk
dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu meninjau kembali
Peraturan Bupati Semarang Nomor 31 Tahun 2014
tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual pada
Pemerintah Kabupaten Semarang sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Bupati Semarang Nomor 90 Tahun 2019 ten tang
Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Semarang
Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Kabupaten
Semarang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 31
Tahun 2014 ten tang Kebijakan Akuntansi Berbasis
Akrual Pada Pemerintah Kabupaten Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Bupati Semarang Nomor 31 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran XIII Peraturan Bupati Semarang Nomor 31
Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Kabupaten Semarang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2020.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 31 Tahun 2014 diubah.
54 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 46 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan adanya permintaan kenaikan Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan dengan didasarkan pada Standar Satuan Harga yang ditetapkan oleh Kepala Daerah maka perlu melakukan perubahan atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 44 Tahun 2017;
Peraturan ini Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2020.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat