KEBIJAKAN AKUNTANSI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2019/NO.19, LL Kab. Sambas : 15 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SAMBAS NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk penyempurnaan penyajian nilai investasi nonpermanen pada laporan keuangan sebagaimana hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sambas Tahun 2018 perlu dilakukan perubahan atas kebijakan akuntansi investasi yang diatur dalam Peraturan Bupati Sambas Nomor 33 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sambas Nomor 61 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sambas Nomor 33 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntasni Pemerintah Daerah ;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014, PP No.71 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.64 Tahun 2013, Perda No.4 Tahun 2008, Perbup No.33 Tahun 2014;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Pasal 1, Lampiran VII dan Lampiran IX Peraturan Bupati No.33 Tahun 2014
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
- Perubahan Pasal 1, Lampiran VII dan Lampiran IX Peraturan Bupati No.33 Tahun 2014
- Peraturan Bupati ini memiliki 3 halaman dan 12 halaman lampiran;
|