Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 151 Tahun 2019

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 151 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tasikmalaya
Nomor
151
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Singaparna
Tanggal Penetapan
12 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2019
Tanggal Berlaku
12 Desember 2019
Sumber
BD 2019/151
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 397 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 121 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
  2. PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 49 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
  3. PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 49 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 34 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan